Ketapang, Kalimantan Barat – kpksigap.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang mempertanyakan transparansi dalam proyek renovasi Terminal Bandara Rahadi Oesman, Ketapang. Hal ini mencuat setelah tim investigasi dari DPC LAKI mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari pelaksana proyek yang menolak kunjungan wartawan dan LSM ke lokasi pekerjaan.
Mustakin, ketua tim investigasi DPC LAKI Ketapang, menyatakan bahwa pada 17 Oktober 2024, pihaknya bersama wartawan dan LSM datang ke lokasi renovasi untuk memantau jalannya pekerjaan. Namun, mereka tidak diizinkan masuk oleh konsultan pengawas CV. Data Kontura Sentosa dan pelaksana proyek dari PT. Cahaya Sriwijaya Abadi. Mereka diminta menunggu izin dari pimpinan, namun izin tersebut tidak pernah diberikan.
“Saat kami datang untuk investigasi, mereka menghalangi dengan alasan perlu mendapatkan izin dari pihak UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Padahal, sebagai bagian dari masyarakat, kami berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan, terutama dana sebesar ini,” ujar Mustakin.
Proyek renovasi ini dibiayai oleh Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bandara Rahadi Oesman Ketapang Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp. 19.295.537.918,88. Namun, DPC LAKI menyoroti adanya perbedaan angka dengan yang tercantum di papan proyek, yaitu sebesar Rp. 17.890.000.000,00. Menurut Jumadi, anggota DPC LAKI, hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan anggaran.
“Kita lihat di kontrak nilainya Rp. 19,2 miliar, tapi di papan proyek tertera Rp. 17,8 miliar. Ini perbedaan yang cukup besar. Kami meminta pihak berwenang untuk menjelaskan hal ini secara transparan,” tegas Jumadi.
DPC LAKI menilai, penolakan terhadap akses wartawan dan LSM untuk meliput proyek tersebut semakin menambah kecurigaan adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan renovasi. “Jika memang tidak ada masalah, seharusnya mereka tidak perlu takut diawasi oleh media dan masyarakat,” lanjut Jumadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan terkait penolakan akses tersebut. DPC LAKI berharap, ada tindakan dari pihak berwenang untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan penggunaan dana publik diawasi dengan baik.
Reporter: Slamet Yudistira
Sumber: kpksigap.com