KpkSigap.com – Ketapang,
18 Oktober 2024 – DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendesak Mabes Polri untuk segera menindak tegas aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Menurut keterangan yang diterima, penambangan ilegal tersebut terletak di sekitar Kepuluk Indotani, jalur kilometer 26-27. DPC LAKI mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan, terutama pada aliran sungai di wilayah tersebut. Meskipun bukti berupa foto dan video telah diperoleh, penambangan ini seolah kebal hukum karena tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa para pelaku tambang emas ilegal diduga berasal dari Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. “Lokasi tambang emas tanpa izin ini berada di Desa Pelang, dan para bos cukong penambangan emas rata-rata berasal dari Teluk Batang,” ucapnya kepada media.
Masyarakat menyayangkan sikap aparat penegak hukum dan dinas terkait yang dianggap tutup mata terhadap aktivitas ini. Mereka menilai bahwa Dinas Kehutanan Ketapang dan Dinas Lingkungan Hidup hanya fokus menangani kasus kayu ilegal, sementara penambangan emas tanpa izin dibiarkan tanpa tindakan yang berarti.
“Kami mendesak Kapolres Ketapang, Kapolda Kalimantan Barat, dan Kapolri untuk segera menangkap bos cukong tambang emas ilegal ini, karena dampaknya sangat merusak lingkungan,” lanjutnya.
Masyarakat Ketapang berharap aparat hukum segera bertindak cepat untuk menegakkan hukum dan menghentikan aktivitas yang merugikan lingkungan tersebut.
(KPK SIGAP – Slamet Yudistira)