Ditjen Bina Adwil Monitoring Penyusunan Peraturan Menteri Tentang Batas Daerah

Jakarta – kpksigap.com Dalam pengusulan program quick win 100 hari kabinet merah putih sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengusulkan 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah.

Pelaksanaan Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan Rabu, (30/10/2024) di Gedung H Lantai 7, Kemendagri yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Aang Hakam Zuwaidi.

Turut hadir Unit Kerja Eselon (UKE) II Pemrakarsa lingkup Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Dalam pengantarnya, Aang Hakam Zuwaidi mengatakan bahwa “Terhadap 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah yang secara proses sudah selesai dan secara administrasi telah selesai sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor: 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, tinggal menunggu keputusan/kebijakan Mendagri untuk ditandatangani pada waktu yang tepat,” ujar Aang.

“Proses dan administrasinya sudah terpenuhi, mengingat program 100 hari sampai bulan Januari 2025, maka 69 rancangan permendagri terkait batas daerah yang selama ini belum ditandatangan karena dikhawatiran mengganggu penyelenggaran pilkada serentak November 2024.

Olehnya kata Aang, selesai gelaran pilkada serentak, masih dimungkinkan dapat ditandatangan oleh Menteri Dalam Negeri.

Berikut pengusulan penetapan 69 rancangan Permendagri terkait batas daerah tersebut merujuk amanat Pasal 401 undang-undang nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya kebutuhan atas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, dan adanya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:136.05-1100 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri. Maka Pada saat tenggang waktu 100 hari kerja tersebut, beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu perlunya penyesuaian konsideran mengingat pada sebagian rancangan peraturan menteri dalam negeri mengenai batas daerah karena dengan telah diundangkannya beberapa perubahan undang-undang mengenai daerah otonom, serta penyesuaian nomenklatur kementerian yang mengundangkan peraturan Menteri dalam Berita Negara.

Rapat tersebut telah menghasilkan kesimpulan untuk 69 rancangan Permendagri mengenai batas daerah dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam pengusulan program 100 hari Kabinet Merah Putih Prabowo+Gibran.

Berikut kata Aang simultan akan disiapkan surat untuk disampaikan Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan kepada Plh. Karo Hukum Sekretariat Jenderal terkait adanya perubahan undang-undang mengenai daerah otonom dan perubahan nomenklatur kementrian hukum.

“Hal ini dimaksudkan guna mempercepat proses pengundangan apabila telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri,”” Pungkasnya.

HERU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *