KpkSigap.com,Jakarta –
Dalam pengusulan program _quick win_ 100 hari kabinet merah putih sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengusulkan 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah, dengan pelaksanaan Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan pada Rabu (30/10/2024) di Gedung H Lantai 7, Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Aang Hakam Zuwaidi, turut hadir pula Unit Kerja Eselon (UKE) II Pemrakarsa lingkup Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
Dalam pengantarnya, Aang Hakam Zuwaidi mengatakan bahwa “Terhadap 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah yang secara proses sudah selesai dan secara administrasi telah selesai sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, tinggal menunggu keputusan/kebijakan Menteri Dalam Negeri untuk tandatangan pada waktu yang tepat,” ujar Aang.
“Proses dan administrasinya sudah terpenuhi, dan mengingat program 100 hari adalah sampai dengan bulan Januari 2025, maka 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah tersebut selama ini belum ditandatangan karena ada kekhawatiran mengganggu penyelenggaran pilkada serentak bulan November 2024, maka setelah selesai gelaran pilkada serentak tersebut, masih dimungkinkan dapat ditandatangan oleh Menteri Dalam Negeri,” tambah Aang.
Pengusulan penetapan 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah tersebut mengingat adanya amanat dari peraturan perundang-undangan Pasal 401 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebutuhan atas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, dan adanya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:136.05-1100 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pada saat tenggang waktu 100 hari kerja tersebut, beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu perlunya penyesuaian konsideran mengingat pada sebagian rancangan peraturan menteri dalam negeri mengenai batas daerah karena dengan telah diundangkannya beberapa perubahan undang-undang mengenai daerah otonom, serta penyesuaian nomenklatur kementerian yang mengundangkan peraturan Menteri dalam Berita Negara.
Terkait hal tersebut di atas, maka berdasarkan diskusi rapat telah menghasilkan kesimpulan untuk 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam pengusulan program 100 hari Kabinet Merah Putih dan simultan akan disiapkan surat untuk disampaikan Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan kepada Plh. Karo Hukum Sekretariat Jenderal terkait adanya perubahan undang-undang mengenai daerah otonom dan perubahan nomenklatur kemeterian hukum sehingga mempercepat proses pegundangan apabila telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(KPK SIGAP – RED)