Disinyalir Anggaran Dana Desa (DD) Labuhan Keude Maraknya Dijadikan Ladang Korupsi, Secara Berjamaah PJ Bupati Aceh Timur Dan (APIP) Kini Terkesan Tutup Mata

Aceh Timur, kpksigap.com – Diduga penggunaan anggaran dana Desa (DD) Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya di Kabupaten Aceh Timur, sangat rawan terjadi penyimpangan atau korupsi yang luput dari perhatian (APH) dan pengawasan aparat penegak interer pemerintah (APIP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong. (DPMG)

Amburadulnya (DD) dana desa dan maraknya terjadi penyimpangan atau korupsi penggunaan anggaran dana desa (DD) Labuhan Keude dikarenakan akibat kurangnya evaluasi dan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) serta marta kinerja pejabat Inspektorat dan BPKP Provinsi Aceh hingga (PJ Bupati Aceh Timur)

Berkaitan dengan Dinas terkait dan aparat penegak hukum interer pemerintah (APIP) tidak maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Labuan Keude Kecamatan Sungai Raya diduga penggunaannya jauh menyimpang dari Undang Undang Permendes desa No. 6 tahun 2024. anggaran (DD) dana desa (Labuhan Keude)

Hal ini di sampaikan oleh beberapa mantan tokoh masyarakat Labuhan Keude dan masyarakat untuk, mengatakan pada awak Media
(KPK) agar di audit oleh BKP karena selama ini. penggunaan anggaran dana Desa (DD) sangat tidak transparan
dan tidak tepat pada sasarannya bahkan sama sekali tidak sesuai dengan juknis Permendes desa no 6 tahun 2014 yang di lakukan oleh aparatur Desa Labuan Keude. Kecamatan Sungai Raya,

Karena setiap tahun nya Desa Labuan Keude tersebut sering terjadi
kerugian negara APBN yang di salurkan ke desa namun sayang tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh pihak (BPKB) Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong (DPMG) serta pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,

Sehingga terjadi nya perencanaan
dalam penggunaan dana yang bersumber (APBN) itu (DD) desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, menjadi Korupsi secara berjamaah dan sangat rawan terjadinya kata salah satu tokoh Labuhan Keude tersebut sehingga masyarakat Labuhan Keude juga meminta kepada Menteri Keuangan Desa
dan juga kepada pihak penegak hukum lainnya di Jakarta untuk menindaklanjuti kasus korupsi di desa kami Bapak Menteri Keuangan Desa Labuan
Ujarnya.

Tambah nya lagi, terkait anggaran dana desa (DD) labuhan yang dialokasikan untuk penyertaan modal desa terhadap Badan Usaha Milik Desa Labuhan Keude BUMD setiap tahun nya puluhan juta rupiah,

Pengololaan nya dan kas senilai ratusan juta rupiah sampai sekarang tidak diketahui oleh masyarakat Labuhan dimana kas BUMDES itu berada kas (BUMD) yang dimaksud, bukan.
hanya itu saja pengololaan (BUMD)
yang sagat amburradul, di desa labuhan saat ini. banyak anggaran dana desa hilang tampa musyawarah dengan masyarakat. Ujarnya

Pembangunan sarana dan prasarana Desa dan ketahanan pangan, penggunaan juga tidak transparan
yang terjadi di desa labuhan penyimpangan atau korupsi, karena penggunaan anggaran yang
bersumber dari (APBN)
ini uang negara yang di titipkan sama kepala desa untuk memberikan kondisi masyarakat Labuhan Keude. bukan untuk memperkayakan diri sendiri,
dan bukan juga uang pribadi kepala desa.

Yang Ironisnya lagi, Ishak selaku Geuchik. di Desa Labuan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, diduga benar, kesalahannya itu dan di kuatkan bukti laporan LPJ desa di tahun 2022-2023 s/d tahun 2024
yang diduga telah melakukan korupsi secara berjamaah dengan aparatur pemerintah Desa Labuan Keude tersebut dan juga pihak lainnya,

ada nya anggaran dana desa (DD) yang di alokasikan untuk penyertaan modal desa (BUMD) desa senilai Rp ratusan juta rupiah dan kas (BUMD) tersebut sampai sekarang tidak di ketahui oleh masyarakat. sebagian sudah di serahkan lembaga fertikal karena ada permintaan oleh pihak tertentu,

Penulis: Saipul (SF) Jurnalis Aceh Timur

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *