Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Barat (Jakbar) dan satuan polisi pamong praja berhasil mendapati toko obat keras di wilayah cengkareng

Jakarta. kpksigap.com 17 Oktober 2024
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Barat (Jakbar) dan satuan polisi pamong praja bersahil mendapati toko obat keras di wilayah cengkareng Jl melati indah no 9A.yang tidak memiliki izin mengedarkan obat keras.

“Pada saat kita tinjau tadi, di etalasenya ada obat keras, terus ada beberapa krim yang memang obat keras. Jadi kita cek untuk izin apoteknya juga tidak ada,” kata petugas Suku Dinkes Jakbar, Vivin kepada wartawan pada tanggal 17 Oktober 2024.

Vivin sari deli dan team. mengatakan, obat-obatan keras yang dijual di toko tersebut seharusnya hanya boleh dijual di apotek. Dalam agenda sidak tersebut, petugas pun menyita obat keras yang dijual toko tersebut.
Di antara nya obat keras golongan G dan C berupa Tramadol aplorzolam mersi. Camplet. Dan Triex Merlopam.2mg

“Karena kan yang boleh melakukan penjualan obat keras itu kan adalah apotek. Jadi kita tadi sudah mengamankan obat kerasnya,” ungkapnya.

Rep : erwin yulianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *