Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menemukan banyak data kependudukan yang bermasalah alias tidak sinkron antara data di ijazah dan data kependudukan.

LUWU UTARA, kpksigap.com
Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, Sabtu (7/9/2024), di Masamba. “Saya sering melihat di pelayanan itu rata-rata mereka belum paham betapa pentingnya dokumen kependudukan. Banyak masalah, utamanya ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya itu beda,” ungkap Kasrum.

Kasrum mencontohkan, data kependudukan yang tidak sesuai atau tidak sama dengan data yang ada di ijazah, seperti tanda baca titik, koma, termasuk spasi yang berbeda. “Kita bisa pastikan bahwa saat dokumen ini digunakan pasti akan bermasalah,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus menggenjot kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam rangka memberikan edukasi kepada siswa SMA pentingnya tertib dokumen kependudukan. “Makanya saya ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan betapa pentingnya dokumen kependudukan ini,” jelas mantan Kepala DP2KUKM ini.

“Insya Allah, Senin depan saya akan ke SMA Mappideceng dan Minggu berikutnya saya akan turun ke sekolah-sekolah yang lain,” ucapnya menambahkan. Pihaknya juga berjanji akan melakukan perbaikan data kependudukan yang mengalami masalah.

“Jika ada perbedaan data dimaksud segera ke kantor Dinas Dukcapil dan segera akan kita perbaiki dan sinkronkan,” harap Kasrum. Ia tak memungkiri, bahwa berdasarkan temuan Dukcapil, banyak yang mengubah tanggal, bulan dan tahun kelahiran, sehingga tidak sinkron dengan NIK-nya.

“Padahal NIK ini berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Nah, kalau ada yang seperti itu, segera juga dilaporkan, supaya kami lakukan konsolidasi,” pintanya. Selain persoalan data, Kasrum juga dengan tegas melarang warga meminjamkan dokumen kependudukannya kepada orang lain.

Sebab, kata dia, bagi warga yang meminjamkan dokumen kependudukannya kepada orang lain berpotensi akan mengalami pemblokiran data. “Saya tegaskan, jangan meminjamkan dokumen kependudukan kepada orang lain dengan alasan apapun, utamanya yang memiliki kartu BPJS, karena kalau dipinjamkan dan meninggal, maka data pasti diblokir,” ucapnya mengingatkan.

“Sekali lagi, bagi warga yang bermasalah dengan data kependudukannya, segera ke kantor. Jangan melalui calo dan pastinya pengurusan dokumen di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis,” tandas Kasrum, seraya mengatakan bahwa dokumen kependudukan ini adalah dasar dalam pelayanan publik.

(RED- KPK SIGAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *