Diduga Tidak Sesuai Dengan Juknis Dana BOS, SDN 3 Tugu Sari Tahun 2023 Perlu Di Periksa Oleh BPK Dan Insvektorat 

Lampung Barat, Warta Global.id -Peraturan Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)

 

Penggunaanya diatur Juknis dan Juklat Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Penggunaan nya Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan guru , Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.

Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Tersebut Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,

 

Namun Dana Bos Perlu di Pertanyakan Atau Diusut Oleh Kejaksaan dan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan ) di Sekolah Dasar Negeri 3 Tugu sari Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos Juga Tidak Transfaran,

 

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 tidak tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah, serta kepala Sekolah di Duga Korupsikan, Sesuai Data Yang ada Beberapa kegiatan Penggunaan Dana Bos tahap.1 tanggal pencairan 23 Februari 2023 berikut rinciannya, Pengembangan Perpustakaan Sebesar Rp,35.211.500 dan pemeliharaan sarana dan prasarana Sebesar Rp,1.375.000 pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp, 17.389.000 pelaksanan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp, 11.974.000

 

Untuk tahap.2 tanggal pencairan 25 Juli 2023 berikut rinciannya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp,28.253.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.19.721.000 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp. 15.966.000

Anggaran Untuk Tahun 2023 ini diduga Sangat Taktis ada Markup

 

Bukanan hanya itu saja untuk pembayaran Guru Honorer yang berjumlah 3 orang di tahun 2023 tahap 1 dan tahap 2 berjumlah Rp.48.000.000

 

Saat awak media ingin konfirmasi langsung mengenai Dana BOS yang diduga tidak transparan namun Kepala Sekolah enggan untuk di konfirmasi sehingga kepala sekolah meninggal kan tim awak media yang sedang ada di ruang kantor bahkan sampai awak media meninggalkan sekolah tersebut kepala sekolah tidak masuk lagi kekantor

 

Diwaktu yang sama saat awak media akan meninggalkan sekolah tersebut melihat kondisi sekolah diduga tidak ada perawatan sehingga bagian pelafon sudah ada yang rusak.

 

Namun anehnya dengan pagu anggaran yang ratusan telah dikucurkan tersebut terkadang masih banyak yang diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum kepala sekolah guna untuk memenuhi kepentingan pribadi.

 

Untuk itu awak media meminta kepada BPK dan Insvektorat untuk lakukan pemeriksaan terhadap kepala Sekolah SDN 3 Tugu Sari serta awak media akan lakukan klarifikasi langsung ke PJ bupati lampung Barat untuk meminta tindak tegas terkait pemberitaan ini

 

Bahawa jelas Kepala Sekolah tersebut tidak ada Keterbukaan Informasi Publik yang di atur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

 

(Sahilman & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *