Ujung Tanjung (Rohil) kpksigap.com —
Begini sikap atau Ulah oknum Camat, Pegawai BUMD, Sekretaris Desa dan Istri Calon Bupati Petahana yang diduga terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu paslon bupati-wakil bupati Afrizal Sintong – Setiawan dilaporkan ke Bawaslu Rohil.
Laporan tersebut dilakukan oleh Tujuh Orang Tim Hukum Paslon BIJAK bersama Warga Rokan Hilir melaporkan Camat Tanjung Medan Bahrul S.Sos, Pegawai BUMD Rohil Saiful Anwar,SIP dan Muhammad Khairudin S.Sos. Sekretaris Desa Tanjung Medan Barat Hendrayadi dan Istri Calon Bupati Petahana Sanimar saat tim hukum mendatangi di Kantor Bawaslu pada Kamis 17 Oktober 2024 Siang.
Keterangan ini langsung disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi Paslon BIJAK Rahmat Hidayat SH mengatakan bahwa laporan ini bukan bertujuan menyerang salah satu pasangan calon, tetapi untuk menegakkan aturan. Apa yang kami lakukan ini untuk memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak ada oknum-oknum yang terpengaruh oleh kepentingan politik. Ujarnya.
Laporan yang kami lakukan dengan melampirkan bukti-bukti, seperti foto kampanye dan unggahan media sosial yang diduga menjadi alat dukungan terselubung kepada calon tertentu.kata Rahmat Hidayat SH kepada Tim Wartawan,Sabtu 19 Oktober 2024.
Kelima terlapor ini terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu paslon bupati-wakil bupati Afrizal Sintong – Setiawan dengan cara sebagai berikut, untuk Camat Tanjung Medan ke Kantor Bawaslu Rohil membuat percakapan group WhattsApp Tim Pemenangan ASSET yang diduga berisi menginstruksikan untuk membentuk kampanye dialogis paslon Afrizal Sintong.
Temuan lainnya ,Salah satu pegawai BUMD di Rohil ke Bawaslu Rohil. aktif mengikuti kampanye yang memberikan dukungan kepada Tim ASSET usai viral diakun Facebook. Selanjutnya untuk Sekretaris Desa Tanjung Medan Barat yang di duga berada di Posko Pemenangan ASSET untuk menghadiri Kampanye dengan memakai baju Kosgoro dan berpose tangan satu jari .
Sementara Pelaporan Istri Calon Bupati Petahana Rohil melakukan siaran langsung yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung Calon Bupati Afrizal Sintong serta mengundang masyarakat agar datang ke kediamannya untuk makan gratis. Selain itu dilaporkan pelanggaran netralitas ASN.
Keterlibatan Kelima Terlapor dalam kegiatan kampanye itu melanggar beberapa aturan yang ada. Salah satunya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n dan Pasal 71 ayat (1), UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada dengan ancaman pidana telah diatur dalam pasal 188 UU No. 1 tahun 2015 pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
Kami menghimbau dan mangingatkan kembali kepada semua Pegawai BUMD dan ASN di Kabupaten Rohil untuk bebas dari intervensi golongan, dan menjaga profesionalisme, serta bijak dalam menggunakan sosial media” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Kami berharap laporan ke Bawaslu ini dapat mengingatkan semua ASN, Pejabat Bumd tentang pentingnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Kami bukan benci dengan ASN dan masyarakat desa. Jangan sampai mereka ditunggangi kepentingan politik luar,” tutupnya.(SB)*