Diduga Tambang Pasir Ilegal Milik Oknum Kades Desa Lubuk Keliat

Ogan Ilir, kpksigap.com – Masyarakat keluhkan adanya penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, salah satunya di Desa Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

“Dari pantauan awak media,hari Kamis Tanggal (05/09/2024) penambangan pasir diduga ilegal sedang beraktivitas di desa Lubuk keliat tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya.

Menurut warga setempat Saat dikonfirmasi awak media pada hari kamis tanggal (05/09/2024) mengatakan kalau didesa lubuk keliat ini ada dua tambang pasir yang lewat jembatan punya kades lubuk keliat kalau yang satu nya punya toyo orang dusun lubuk keliat ini la” Ujarny.a

“Beberapa orang masyarakat yang berada di Desa Lubuk keliat yang namanya minta dirahasiakan dengan alasan keselamatan jiwanya, hari kamis (05/09/2024).

Kepada awak media mengatakan,“Kami masyarakat mengharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum,(APH) maupun pihak terkait lainnya untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para penambang pasir ilegal yang berada di Kabupaten Ogan Ilir khususnya di Desa Lubuk Keliat sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh APH,” harapnya.

“Sementara saat awak media Konfirmasi Oknum Kapala Desa Lubuk keliat melalui aplikasi pesan via Whatsapp tetapi tidak ada balasan.

Menurut Undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau (IUPK) di pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp.10 milyar.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut sudah jelas pemilik tambang pasir dengan sengaja melawan hukum serta tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.

Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumsel Baik dari Dirreskrimsus polda Sumsel untuk menindak tegas pelaku penambang pasir yang diduga ilegal tersebut.

Penulis : Irwadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *