Ogan Ilir, kpksigap.com – Tambang pasir Galian C yang diduga tidak memiliki izin bebas beroperasi di Desa Kelampadu Kecamatan Muara kuang Kabupaten Ogan Ilir diduga Merasa kebal Hukum.
“Dari hasil pantauan awak media pada hari kamis Tanggal(05/09/2024)dilihat di lokasi tambang pasir tersebut sedang beroperasi.
Menurut warga setempat saat di tanya awak media mengatakan ini tambang punya pajeri warga dusun sini la” ujarnya.
“Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Kelampadu melalui pesan Via whatsapp kepala desa pun langsung nelpon mengatakan memang benar itu tambang pasir ada di desanya tapi yang punya pajeri warga saya” pungkasnya.
“Menurut Undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau (IUPK)di pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp.10 milyar.
“Berdasarkan Undang-undang tersebut sudah jelas pemilik tambang pasir dengan sengaja melawan hukum serta tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang -undang.
Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada bapak Kapolres Ogan ilir dan Bapak Kapolda Sumsel Baik dari Dirreskrimsus Polda untuk menindak tegas pelaku penambang pasir ilegal.
Penulis : Irwadi (Kabiro Ogan Ilir)