Subang Jabar. KPKsigap.com. – Kabupaten Subang sepertinya menjadi tempat pencari rejeki bagi para pengusaha khususnya dibidang pertambangan, setiap harinya bisa kita lihat lalu lalang mobil pengangkut batu dan mobil pengangkut tanah merah dari mulai pedesaan sampai perkotaan setiap harinya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan mobil, namun keberadaan galian c di Subang sepertinya tidak lepas dari kontroversi karena banyak dari mulai kalangan masyarakat sampai kalangan aktivis mempertanyakan status ijin galian c di Subang apakah sudah mengantongi ijin atau belum, “Rabu (04/09/2024).
Yosep ketua paguyuban sundawani wirabuana DPD kab subang mengatakan memang dikabupaten subang banyak sekali kegiatan galian C mungkin dari sekian banyaknya galian C apakah sudah mengantongi ijin ataukah belum sebenarnya gaduh diluar tentang keberadaan galian c menjadi agenda paguyuban sundawani akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor PUPR.dinas lingkungan hidup, dinas perijinan..satpol pp .dewan..dan pj bupati subang dalam agenda mempertanyakan jumlah galian c dikabupaten subang ada berapa dan yang sudah memilki ijin ada berapa saya mau minta datanya.”Tuturnya pada awak media
“Lanjut yosep kegiatan galian c dikabupaten subang sudah melanggar perda RTRW no.3 tahun 2014, tentang rencana tataruang wilayah ,dijelaskan pada pasal 35 ayat 1 bahwa kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf f meliputi :
Kawasan sekitar mata air
Kawasan rawan bencana alam geologi.
Dalam pasal 35 ayat 2 dijelaskan kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup a dengan luas kurang 4.295 H, meliputi kecamatan sagalaherang, jalan cagak, tanjungsiang, cisalak,cijambe subang, cibogo, kalijati, cipendey purwadadi, cipunagara, cikaum dan pabuaran.
sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa lokasi itu tidak boleh dilakukan kegiatan tambang atau galian C,akan tetapi pada kenyataannya diwilayah kecamatan purwadadi didesa prapatan,desa pagon,desa pasir bungur ada kegiatan galian C.
Baru baru ini disubang ada tambang yang digrebek mabes polri karena diduga tidak memiliki ijin tambang namun pemerintah seperti nya tutup mata tutup telinga hanya karena alasan ijin galian itu produk provinsi maka kabupaten tidak bisa berbuat apa apa ,padahal jelas kerusakan lingkungan dan dampak yang lain dirasakan warga sekitar.”Pungkas yosep
(Mang Subang/Obet)