Kabupaten Bekasi, kpksigap.com – Proyek pelebaran Jalan Raya Sukatani-Pulosirih di Kecamatan Sukatani-Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah viral dalam pengambilan sampel ketebalan beton Coredrill pada 23 Oktober 2024 lalu. Proyek yang dikerjakan dengan anggaran miliaran rupiah ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), meski baru saja rampung, proyek ini sudah pada retak dan miring pada kondisi jalan, Minggu (3/11/2024).
Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menyampaikan hasil uji Coredrill yang menunjukkan ketebalan beton tidak seragam di berbagai titik. “Kami menemukan ketidaksesuaian ketebalan beton pada beberapa titik. Papan bekisting mencatat ketebalan 25 cm, namun hasil uji Coredrill menunjukkan variasi ketebalan antara 27 cm hingga 32,5 cm. Di bagian pinggir bahkan hanya mencapai 25 cm. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kecurangan dalam pengambilan sampel Coredrill,” jelas Rudiansah.
Rudiansah menegaskan bahwa LSM PRABHU mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit secara menyeluruh. “Kami meminta BPK agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa proyek ini secara acak, memastikan ketepatan pengerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan menjamin keamanan bagi masyarakat pengguna jalan, dan hasil pengecoran nya pun sepotong-sepotong, ucapnya.
Lanjutnya selain ketebalan beton yang tidak sesuai, LSM PRABHU menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini. Salah satu indikatornya adalah tidak adanya papan informasi proyek, yang seharusnya mencantumkan detail seperti nama kontraktor, anggaran, dan waktu pelaksanaan. “Kurangnya informasi tersebut melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik dan memicu kecurigaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan RAB, masih banyak pohonan yang berdiri kokoh di tengah pelebaran jalan tersebut” tandas N. Rudiansah.
N. Rudiansah juga menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan akibat pengerjaannya yang sepotong-sepotong yang diduga tidak sesuai standar. Beberapa bagian jalan terlihat tidak rata, dan pengecoran yang tidak sempurna serta hanya ditopang oleh tumpukan kayu yang nantinya bisa mengakibatkan rawan kecelakaan pada pengguna jalan yang melintas.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas. Jika ditemukan pelanggaran, proyek ini harus segera diperbaiki, dan kontraktor yang terlibat harus diberi sanksi tegas. Hal ini penting agar kualitas proyek-proyek infrastruktur di masa mendatang dapat lebih baik bukan asal jadi, diman pungsi perencanaan kalu kerjaannya semau guah,” tegasnya.
Melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB, sehingga tidak hanya mencegah kerugian negara tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat, pungkasnya.
KPK SIGAP: Hermawan