Madina(SUMUT), kpksigap.Com – Seperti yang diketahui wartawan adalah orang bebas,bebas menulis apa yang ia lihat dan ia dengar berdasarkan hati nurani,kode etik dan UU Pers. Dimana seorang pers berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan,setiap hari.menyapa publik dengan informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci,untuk memenuhi kewajiban terhadap publik,wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakini benar dan chek dan richek.
Pada Jumat,tanggal 25/10/2024, tepatnya pukul 08.00 wib,tepatnya di pendopo Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan ( Madina ) dilaksanakan kegiatan Integrasi Layanan Primer (ILP) Posyandu Terintegrasi.
Saat kegiatan berlangsung, para awak media sejak awal sudah kegiatan ambil dukumentasi,dan pada saat awak media melihat Kepala UPTD Puskesmas Panyambungan selesai memeriksa satu persatu dari ke lima meja yang ada, dan saat melihat ibu kepala Puskesmas tersebut berdiri, para awak mediapun spontan menghampiri dan izin permisi hendak wawancara dan spontan kepala Puskesmas tersebut terkesan menolak untuk diwawancarai dan spontan menyatakan,
” maaf ya disini bukan saya panitianya, ini dari dinas, kami peserta disini buk,dan kami dinilai disini,” pungkas kepala Puskesmas Dr Yulida Nehri kepada awak media lalu pergi .
Sangat disayangkan entah apa yang membuat seorang Dr.Yulida Nehri, selaku Kepala UPTD Puskesmas Desa Parbaungan Kecamatan Panyabungan Jae, Kabupaten Mandailing Natal, menolak saat Wartawan yang ingin meminta kesediaannya untuk wawancara seputar pelaksanaan kegiatan Integrasi Layanan Primer(ILP) Posyandu Terintegrasi yang dilakukan di pendopo desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Jae Madina.
Seharusnya,sebagai seorang Kepala UPTD Puskesmas Panyambungan Jae, berikan saja penjelasan terkait yang tengah dilaksanakan Puskesmas tersebut, apalagi ini mengenai konsumsi puplik menjadi penting untuk diketahui oleh Masyarakat.
Namun sangat di sayangkan kepada Kepala Puskesmas Panyabungan Jae, Dr,Yurida Nehri, dengan nada tidak bersahabat menolak menjawab pertanyaan wartawan, seperti tidak bertanggung jawab adanya kegiatan Integrasi Layanan Primer untuk masyarakat Desa Parbangunan saat mengikuti pelatihan yang begitu antusias mendukung program Pemerintah.
Ditempat yang sama seorang Kaperwil Provinsi Sumatera Utara dari Media KPK SIGAP COM yang juga sedang meliput kegiatan tersebut mengatakan, sangat kecewa terhadap Kepala Puskesmas Panyabungan Jae terkesan enggan untuk di wawancarai awak Media, padahal beberapa Media hanya untuk meliput Kegiatan Integritas Layanan Primer Terintegrasi tersebut di Desa Parbangunan, saya berharap kepada Kepala dinas kesehatan Kabupaten Mandailing Natal agar memberikan sangsi terhadap Kepala Puskesmas Panyabungan Jae yang sepertinya sangat tidak menghargai tugas jurnalistik,Jelasnya
Kalau memang demikian, Kepala Puskesmas Panyabungan Jae harus dilaporkan kepada Instansi terkait. Bahkan perlu juga dilaporkan kepada pihak tim penilai Provinsi Sumatera Utara agar memberikan sangsi terhadap Kepala Puskesmas UPTD Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Jae.
Karna kerja para Jurnalistik, para wartawan secara Hukum di lindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena itu upaya menghalangi kerja Jurnalistik bisa saja di pidana, dari sudut Pers tidak boleh, pihak manapun menghalangi kerja Jurnalis tanpa terkecuali. Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan Kepala UPTD Puskesmas Desa Parbangunan,Kecamatan Panyabungan Jae. , belum bisa di temui untuk konfirmasi.
PePenuli Tim Eka