Diduga Sengaja Belum Ajukan Cuti Pilkada, Vandiko Gultom Masih Menikmati Fasilitas Negara Sebagai Bupati Samosir

Samosir, kpksigap.com –   Pasal 3 Ayat (2) Permendagri No. 74 Tahun 2016: “Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara
kepada Bupati dan dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota *paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.”*

Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024.
7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon adalah tanggal 12 September 2024.

Jadi terhitung sejak tanggal 12 September 2024, Bupati Samosir Vandiko T Gultom sudah harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, namun faktanya hari Senin 16/9/2024 masih melaksanakan kegiatan sebagai Bupati Samosir dengan menghadiri Turnamen Sepakbola Korpri 2024 di Tanah Lapang Ambarita sebagaimana berita di media online samosirkab.go.id

Saya belum menerima Surat penunjukkan sebagai pelaksana Tugas Bupati Samosir, mungkin karena hari ini libur, besok Selasa 17/9/2024 akan saya tanyakan kepada staf, karena sesuai aturan seharusnya Vandiko Gultom sudah cuti per 15/9/2024! ujar Wakil Bupati Samosir drs Martua Sitanggang MM melalui sambungan selluler (wendeilyna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *