Ogan ilir- kpksigap.com Pasalnya dari pantauan awak media dilokasi Desa Tanjung agas Kecamatan Tanjung raja Kabupaten ogan ilir pembangunan irigasi tersebut diketahui dalam pelaksanaannya disinyalir tidak dilakukan pemasangan papan informasi proyek sebagai syarat utama dalam suatu pekerjaan kontruksi dalam pembangunan sehingga diduga ada permainan dalam pengelolaan Anggaran
“Padahal bila mengacu kepada Undang -undang nomor 14 / 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan Presiden (Perpres) nomor 70/2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah setiap pembangunan yang menggunakan anggaran Negara wajib memasang papan informasi
Menurut warga desa setempat menyampaikan kepada awak media dari awal pelaksanaan pembangunan hingga saat ini kami tidak pernah tahu secara rinci baik sumber anggaran dan jumlah dana maupun volume irigasi yang dikerjakan
Sehingga patut kami menduga bahwa proyek tersebut ilegal alias bodong,”katanya(29/09/2024)
“Tidak hanya masalah papan proyek la menyebut dalam pelaksanaannya juga terkesan dikerjakan asal-asalan tanpa menghiruakan kualitas pembangunan
Terpisah saat awak media bertanya kepada kepala Desa Tanjung Agas Kepala Desa pun berkata ini proyek punya,” Boby “ucapnya
“Sementara saat awak media mengkonfirmasi Boby selaku pemborong melalui Via Telpon WhatsApp ia mengatakan itu bukan gawean aku tapi gawean Bos,”pungkasnya
Tim