Kpksigap.com, Lambar – Diduga Oknum Ketua Jaga RMD Lambar Bungkam Dan Hianati Anggota
Diduga Oknum Ketua Jaga RMD Lambar Bungkam Dan Hianati Anggota
November 21, 2024olehRedaksi Lampung Barat-4 Dilihat
Zona bangsa.Com
Lampung barat oknum ketua jaga RMD untuk daerah lampung barat diduga menyalahgunakan KTP masyarakat demi meraup keuntungan terhadap calon Gubernur Lampung
Kasus dugaan penyalahgunaan KTP masyarakat oleh seorang oknum ketua yang bernama Eric jaga RMD (Rahmad Mirzani Djausal) di Lampung Barat untuk kepentingan politik, seperti mendukung calon gubernur tertentu, merupakan isu serius yang dapat melibatkan pelanggaran hukum, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi.
Apabila hal ini benar, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), yang melarang penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017), yang mengatur etika kampanye dan melarang praktik politik curang.
Pidana Umum, jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan.
Pengumpulan KTP dengan dalih pembuatan organisasi relawan pemenangan salah satu calon gubernur lampung.
Pengumpulan KTP dengan dalih BB pembentukan organisasi relawan untuk mendukung salah satu calon gubernur dapat menjadi tindakan yang mencurigakan, terutama jika dilakukan tanpa transparansi dan persetujuan yang jelas dari masyarakat. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar hukum, terutama jika:
KTP Digunakan Tanpa Izin
Penggunaan data pribadi, seperti KTP, tanpa persetujuan pemiliknya melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Penyalahgunaan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Pelanggaran Etika Pemilu
Jika pengumpulan KTP bertujuan untuk memanipulasi dukungan politik atau administrasi pemilu, ini melanggar UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) dan dapat menjadi bentuk kampanye terselubung yang ilegal.
Pemalsuan Data
Jika KTP digunakan untuk keperluan lain, seperti memalsukan dukungan atau mendaftarkan anggota tanpa sepengetahuan pemiliknya, hal ini termasuk tindak pidana pemalsuan sesuai KUHP.
Dalam hal ini ketua organ sedulur Mirza agar lebih tegas dan jeli jangan sampai mencoreng nama baik calon gubernur Mirza ,sebab dalam persatuan terbentuknya suatu pengurusan di Lampung barat sudah amat sangat jelas ada anggota didalamnya tapi fakta dan pembuktian Eric sudah bermain curang tanpa adanya koordinasi kepada anggota sedangkan untuk sarat ada nya organisasi jelas ada peranan keangotaan maka setelah dihubungin via telpon seolah olah Eric tak ada balasan ,dilihat dari sisi kecurigaan usut demi meraup keuntungan ternyata benar Eric sudah mendapatkan uang sehingga tergoyahkan imannya ,demi Meraup keuntungan pribadi tega menghianati kawan tandasnya”
Terkait hal tersebut Bang junaedi selalu ketua organ sedulur Mirza di Bandar Lampung mengatakan Kalau data sebenarnya memang terlealisasi ke sedulur pak..tidak di salah gunakan.
Namun demikian Eric yang dimandatkan sebagai ketua relawan pemenangan calon gubernur lampung wilayah lampung barat barat, tidak adanya transparansi terhadap anggota terkait kegiatan kegiatan Yang seharusnya melibatkan seluruh anggota relawan yang ada di lampung barat.
Dengan demikian Bang Junaedi yang dalam hal sebagai ketua organ Mirza Bandar Lampung sangat kecewa dan akan melaporkan Eric ke ketua umum RMD ( Rahmad Mirzani Djausal) untuk dapat ditindaklanjuti permasalahan tersebut karena hal ini diduga dapat merusak nama baik Calon gubernur lampung serta merugikan masyrakat terkhusus anggota anggota yang dijadikan sebagai relawan jaga sedulur kabupaten Lampung barat.
Terlepas didalamnya ada hal hal unsur pidana maka para anggota Jaga RMD Lampung barat yang merasa dirugikan baik material dan moral akan segera membuat laporan ke APH karna sudah menjadi korban politik tutupnya .
Tim:// Darman Hadi