Diduga Oknum Ketua LSM Penjara Kecamatan Pancur Batu Takuti Camat dan Kades dengan Surat Ilegal

Deli Serdang – kpksigap.com Diduga oknum yang mengaku Ketua dari Pimpinan Anak Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kecamatan Pancur Batu berinisial B, mengirimkan surat perihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Camat Pancur Batu dan Kepala Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu mengenai Pemakaian Jambur Jamin Ginting (Kantin Karang Taruna Pancur Batu beserta rumah dinas penjaga jambur Jamin Ginting) menurut dugaannya ada unsur pidananya.

Tetapi setelah ditelusuri surat yang dikirim tersebut merupakan ilegal atau tidak sah. Karena sebelumnya diketahui B yang merupakan mantan ketua LSM Penjara Kecamatan Pancur Batu dan MS sebagai mantan sekretarisnya telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 18 Oktober 2022. Karena dia menyalahgunakan lembaga untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini terungkap saat Tim Media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPC LSM Penjara Kabupaten Deli Serdang  Risdianto. Dari penjelasan Risdianto mengatakan bahwa  Ketua LSM Penjara Kec. Pancur Batu berinisial B telah  diberhentikan tidak hormat sesuai surat No.002/PENJARA/DPC-DS/X/2022 ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC LSM Penjara Deli Serdang  dan telah ditembuskan ke DPD LSM Penjara Provinsi Sumatera Utara.

Anehnya pada 25 Juli 2024 Oknum berinisial B mengaku Ketua dari LSM Penjara Pancur Batu menyurati kepada Camat Pancur Batu dan Kepala Desa Tengah  Pancur Batu  dengan nomor surat :05/SK/LSM PENJARA/VII/2024,  Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi dalam surat tersebut yang diduga menakut-nakuti Camat dan Kades dengan berdalih mempertanyakan pemakaian jambur beserta kantin Karang Taruna Pancur Batu menurutnya diduga ada unsur pidananya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pancur Batu  Charles Bronson Surbakti mengatakan bahwa oknum yang mengaku dari LSM Penjara Pancur Batu berinisal B dan MS tidak memperhatikan petunjuk spanduk Cafe Karang Taruna atau  Kantin yang di kelola UKM Karang Taruna dan Kantor Karang Taruna, Pancur Batu.

Charles Bronson surbakti  menerangkan,Kegiatan BAKTI SOSIAL Karang Taruna  telah banyak di Lakukan,Mulai (1) Pembagian 55 Sak Semen kepada Mesjid JAMIK di Desa Lama,,(2)Membagikan Masker 10 000 Lebih kurang, mengantispasi  Penyebaran COVID 19 diPancur Batu,(3)Membantu Baiya Kebakaran Rumah  Masyarakat,,(4)Gotong Royong Membersih kan Lapangam Dll untuk Menyambut MTQ  di Sei Glugur.(5)Sosilisai Kedesa2(6)Membersihkan Makam Pahlawan (7)Gotong Royong membersihkan Sampah agar tidak sumbat Parit (8) Mengecat Jambur jamin Ginting,(8)Memperbaiki Saluran Air yang sumbat memngakibatkan meluap ke Jalan Besar Dan Banyak Lagi Kegiatan  SOSIAL yang di Lakukan, Sesuai Dekomentasi yang ada Kata Ketua Karang Taruna Pancur Batu  kepada Media.

“Seharusnya dia membaca dan mempelajari  Permensos Nomor 25 tahun 2019 Tentang Karang Taruna, Bab 1 pasal 1 ayat 5. Pasal 6,7,dan 8. BAB II Pasal 6 ayat 1, poin A dan B ayat 2. Dan
Pergub nomor 42 tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna, bab 1 pasal 1 ayat 11,” kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Pancur Batu  Charles Bronson Surbakti kepada media, Sabtu (10/8/2024).

Sebelumnya Charles kaget mengetahui adanya surat pada tanggal 8 Agustus 2024 yang dititipkan kepada penjaga Kantin dari Kecamatan Pancur Batu perihal pengosongan Kantin Karang Taruna Pancur Batu beserta rumah dinas penjaga jambur Jamin Ginting.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Pancur Batu  Charles Bronson Surbakti menduga oknum yang mengaku dari LSM Penjara tersebut menggunakan lembaga untuk mencari keuntungan pribadinya.

Charles berharap agar Pihak Kepolisian dapat menindak oknum mengaku-ngaku Ketua dari LSM tersebut. Menurut Charles tindakannya tersebut meresahkan dan merugikan masyarakat juga Karang Taruna.

Charles juga akan melaporkan oknum yang mengaku-ngaku Ketua dari LSM Penjara Kecamatan Pancur Batu yang ilegal. Agar tidak mengatasnamakan LSM guna untuk kepentingan pribadi.

“Kita sangat menyayangkan dan sedih legalitas dari oknum yang mengaku-ngaku dari Ketua LSM Penjara Pancur Batu tidak diakui karena Ketuanya diberhentikan tidak dengan hormat karena tidak menjalankan sesuai dengan AD/ART LSM Penjara. Sebelumnya kita mengapresi sikap Ketua LSM Penajara Deli Serdang  yang menjaga dan tegas kepada  anggota agar  menjalankan  AD/ART supaya lembaganya  tidak di salah gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Charles Bronson Surbakti yang juga merupakan Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tim Media, oknum mengaku ketua LSM tersebut melalui nomor WhatsApp panggilan berdering beberapa kali. Tetapi, HP dan nomor WhatsApp tidak dibalas dan tidak diangkat.

(RED- KPK SIGAP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *