Diduga Merasa Kebal Hukum Tempat Penimbunan BBM Ilegal Masih Beroperasi di Belakang RM Adem Ayem

Ogan Ilir, kpksigap.com Sebuah gudang berdinding Seng yang diduga tempat penampungan BBM ilegal jenis solar yang berada di kawasan jalan lintas timur KM 23 Desa pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir provinsi Sumatera selatan Sumsel tepatnya di belakang RM Adem Ayem masih saja beroperasi.

“Berdasarkan informasi yang berhasil kami dapatkan dari warga sekitar ada banyak aktivitas keluar masuk mobil Truk yang telah di modifikasi dan Truk angkutan BMM dari lokasi tersebut ( 27/08/2024).

Menurut warga mobil tersebut melakukan bongkar muat BBM ilegal jenis solar dengan modus mengoplos atau mencampur minyak solar pemerintah dengan minyak solar dari hasil
sulingan diduga dicampur dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching” ucapnya.

“Bahkan menurut warga berinisial S mengatakan lokasi gudang yang berada di belakang RM.Adem Ayem tersebut sudah lama beroperasi seakan-akan kebal hukum.

Dan Akitivitas BBM ilegal tersebut kami merasa resah dengan kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM solar secara ilegal sudah melanggar Undang -Undang nomor 22 .Tahun 2021 Pasal.54 Pasal 55.KUHP dan pasal 480.KUHP tentang minyak dan Gas bumi.

“Pelaku dapat diancam dengan Hukuman paling lama 6 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 milyar.

Dengan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal ini kami berharap kepada bapak kapolda Sumsel untuk menindak tegas pelaku mafia-mafia BBM ilegal yang ada di kabupaten ogan ilir Sumsel ini.
(Tim/Irwadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *