UU Perkebunan Dilanggar, Hak 2985 Kepala Keluarga Petani Plasma Diduga Diabaikan PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari, BARAKUDA Tuntut Sanksi Pencabutan IUP.

Kantor DPRD Pohuwato kembali di Demo sekelompok Massa yang menamakan dirinya BARAKUDA (Kamis 7/11/24)

Dalam orasinya, beberapa orator BARAKUDA, sebuah organisasi yang memayungi LSM LABRAK dan Ormas LP-KPK, menyuarakan pelanggaran pelanggaran yang diduga dilakukan PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari ” isu yang kami bawa ini sudah pernah kami bawa dalam demo berjilid jilid di tahun 2023, Yakni soal Plasma PT IGL dan PT Banyan Tumbuh Lestari” teriak lantamh7 Sonni Samoe, Pendiri LSM LABRAK melalui sound System, di depan kantor DPRD.

Menurut penuturan Sonni, PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari telah mengabaikan kewajiban yang tertuang dalam Undang Undang Perkebunan ” pada pasal telah melanggar Pasal 58 Ayat 3 Undang undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang berbunyi : “ Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam jangka waktu-paling lambat 3 Tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan “ yang sanksinya teruang dalam pasal 60 Ayat 2 berupa Denda; pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha dan Pencabutan izin Usaha perkebunan.” Terang Sonni panjang lebar ” kami punya surat klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato yang menjelaskan bahwa PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari tidak merealisasikan Plasma masyarakat ” lanjut Sonni didepan para anggota DPRD Pohuwato yang hadir

Sonnipun menerangkan bahwa seharusnya pelanggaran ini sudah di eksekusi oleh pemerintah dengan mencabut IUP kedua perusahaan kumabal ini ” sampai saat ini, bahkan sanksi dendapun belum terapkan. Oleh pemerintah kepada  PT IGL dan PT BTL,

Sonnipun menyesalkan, beberapa Pejabat Publik seperti PLT Bupati Pohuwato, Anggota DPRD Yulyani Rumampuk dan SEKDA Pohuwato bersuara ke media online dengan pernyataan mereka bahwa PT IGL DAN PT BTL patuh terhadap aturan ” ini pembohongan Publik dan  tidak mencerminkan sikap Pejabat Publik yang bertanggung jawab terhadap pernyataan nya  “saya kasihan saja kepada 2.985 KK diabaikan pemerintah .

Sonnipun menambahkan bahwa dengan tidak direalisasikannya Kebun Plasma Oleh bukan hanya UU Perkebunan yang dilanggar, tapi juga  peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang pertanian yang sanksinya sama dengan UU Perkebunan ” jadi dua aturan ini dilanggar oleh kedua perusahaan ini, dan pemerintah Pohuwato tak melakukan langkah memproses pelanggaran ini.

Delapan Yanjo, Wakil Ketua DPRD Pohuwato dalam pernyataannya kepada massa BARAKUDA, berjanji akan segera memanggil pihak pihak terkait dalam masalah ini untuk melakukan RDP untuk mengambil sikap dan solusi terkait persoalan ini ” kata Delpan.

Setelah berdialog panas, massa aksi BARAKUDA membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *