DIDUGA LANGGAR PROSEDUR PEKERJAAN REHABILITASI BRONJONG DESA TANJUNG AUR BELUM DILENGKAPI PAPAN INFORMASI

Lahat,Sumsel-.kpksigap.com
Pekerjaan Pemasangan bronjong di kawasan Desa tanjung Aur kec.Kikim Tengah,Kab.Lahat,Sumatera Selatan Yang dikerjakan oleh Pt.Putri Sulung,” Diduga Langgar Prosedur,”

Dari pantauan awak media saat dilokasi terlihat beberapa orang pekerja dan 1 (satu) Unit Excavator Alat Berat yang sedang melakukan Aktifitas pengerjaan pemasangan Bronjong,”
Rabu 31 Juli 2024.”

Adapun Pemasangan Bronjong itu adalah sebagai Penyanggah Jalan yang saat ini sedang rusak dan terputus,”
Diketahui jalan yang terputus tersebut adalah Akses yang menghubungkan antara kecamtan kikim Tengah dan Kikim Selatan.”

Proyek Rehabilitasi Bronjong tersebut,dikerjakan oleh PT.PUTRI SULUNG,” menggunakan Anggaran Dana Sebesar Rp: 998.945.000. yang Bersumber Dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah  (APBD) Kab.Lahat Tahun, 2024.

Saat Dibincangi Awak Media Beberapa Warga Sekitar Yang Enggan disebutkan namanya,Menuturkan bahwa aktifitas pengerjaan pemasangan Bronjong tersebut telah dimulai sejak Hari Jum’at 26 Juli 2024 namun hingga Hari ini Rabu 31 Juli 2024 masih belum terlihat adanya papan plang proyek yang terpasang sebagai informasi keterbukaan public,”

Iyo mulai begawe ni lah sekitar 6 hari sebab hari jum’at kemarin mulai begawenyo,tapi kami daktau ini proyek apo biayanyo dari mano sebab dak katek papan plangnyo,”ujar salah seorang warga yang menyampaikan kepada awak media.”

Saat dihubungi melalui whatsapp di nomor 08xxxxxxxxxx, Ir.Haris Patumuna MM.selaku pihak Pihak PT.Putri Sulung kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut memberikan tanggapan bahwa,papan informasi belum sempat ditempel karna bekerja baru empat hari(Blum ditempel baru diambek begawe empai hari) ujar IR.Haris Patumuna MM. Disertai dengan mengirimkan icon gambar papan informasi kepada awak media melalui pesan whatsappnya.

Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD yaitu UU (Undang-Undang) No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PENULIS:// ANANDA R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *