Manggarai Timur _ kpksigap.com Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mengampanyekan salah satu calon kepala daerah. Namun, kontroversi mencuat di Manggarai Timur setelah viral di beberapa grup WhatsApp, seorang Camat di Kecamatan Congkar diduga secara terang-terangan mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Andreas Agas-Tarsius Syukur (Paket Akur) melalui media sosial.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya, Camat Borong, Sintus Mbalur, dan Kepala Bidang SD Marselinus Enggu, juga dituding terlibat dalam politik praktis. Kini, giliran Camat Congkar, Petrus Sahadun, yang diduga melakukan hal serupa. Dalam grup WhatsApp, Petrus dilaporkan mengampanyekan pasangan ‘Akur’ dengan menyampaikan pesan yang memuji calon tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya angkat bicara, menyoroti tindakan tidak netral yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Warga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan dan mencoreng prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh setiap ASN.
Terungkap, Petrus Sahadun diduga dalam grup WhatsApp secara terbuka mengampanyekan pasangan ‘Akur’.
Dalam pesannya, ia menyampaikan, “Kami orang Congkar memaknai AKUR sebagai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, dan antar sesama di Congkar.”
Lebih lanjut, Petrus menyebut bahwa program-program pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan rumah sakit, yang dicanangkan oleh Andreas Agas telah dirasakan manfaatnya oleh warga Congkar, meski ada beberapa yang masih membutuhkan penyelesaian karena keterbatasan anggaran. “Salam AKUR,” tulisnya menutup pesan tersebut.
Tindakan ini menuai kritikan keras dari warga lainnya yang meminta Bawaslu Manggarai Timur untuk segera bertindak tegas. “Ini jelas melanggar aturan ASN. Bawaslu tidak boleh tutup mata dan harus mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut,” ujar salah satu warga.
Warga tersebut menegaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022. Aturan ini dengan jelas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada. “Tindakan camat Congkar ini sangat mencederai prinsip netralitas ASN. Seharusnya dia diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Camat Congkar, Petrus Sahadun, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa group tersebut adalah group keluarga dan menurut dia, itu hak politiknya sebagai Camat Congkar untuk mendukung paket Akur, katanya via telepon selularnya, Sabtu (14/09/2024).
Netralitas ASN: Sebuah Keharusan dan Tak Bisa Ditawar
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga netralitas ASN di tengah proses demokrasi. Peran ASN yang berada di posisi strategis dalam pelayanan publik haruslah bebas dari pengaruh politik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada.
Meskipun dugaan ini di sampaikan oknum camat Congkar pada bulan juni 2024 dan baru sempat viralnya, publik kini berharap langkah konkret Bawaslu Manggarai Timur dalam menegakkan aturan netralitas ASN, karena diyakini praktek praktek seperti ini akan terus terjadi utamanya ketika suatu daerah masih ada petahana, sehingga langkah antisipasi, pengawasan dan tindakan nyata Bawaslu harus dilakukan demi demokrasi yang bermartabat.
(Kpk-Sigap : Eventus)