Sinar Ino’o,kpksigap.com-
Ketua Umum ORMAS LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia)meminta pak Gubernur Sumut Dan Bupati Kabupaten Nias Selatan, segera hentikan Pembangunan Perusahaan Dilingkungan Desa Sinar Ino’o kecamatan Amandraya, Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Pematangan Lahan dan tidak ada Pelang perusahaan.
Sejak dimulainya pembangunan Perusahaan dari bulan januari sampai saat ini,kami dari ormas LAKI menduga tidak ada transparansi, baik dari Perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Kami menilai Pemerintahan Kapupaten Nias Selatan Menutupi dan ikut serta dalam pembangunan perusahaan tersebut.
Salah satu ASN di Pemerintahan Kab.Nias Selatan Pasang Badan dalam Pembangunan Perusahaan tersebut.
Yustinus mengatakan saat awak media konfirmasi tentang Perusahaan yang terletak disekitar kecamatan Amandraya atau di desa sinar ino’o tersebut mengatakan “saya lihat dan pantau bahwa pembangunan perusahaan tersebut kurang pengawasan dari pemerintah kabupaten Nias Selatan, ungkapnya.
Menurut salah seorang aktivis ketua DPC ORMAS LAKI kabupaten Nias Selatan mengatakan, sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan perusahaan Yang ada dilikungan desa sinar ino’o bahwa saya menduga tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten Nias Selatan.
Sepengetahuan saya sebagai aktivis bahwa dalam yang sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pembangunan atau permata lahan harus di pagar 2 meter .
Ini bisa dikatakan galian C dikarenakan masih belum memiliki legalitas izin pengembangan perusahaan tersebut,” tuturnya
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sinar ino’o yang tidak mau disebut namanya itu membenarkan bahwa sejak perusahaan Bergerak dari bulan Januari sampai saat ini kami masyarakat tidak pernah melihat ada Pelang perusahaan, namun tetap ada pekerjaan dan pengoperasian alat alat berat di dalamnya.
Awak media konfirmasi melalui wa kepada pimpinan perusahaan tidak ada jawaban hanya melihat, membaca saja akan kami terbitkan berita ini akan Lanjutan akan kita terbitkan lagi..?
(Tim KPK-SIGAP)