Diduga Lakukan Penipuan Ke Warga, Oknum Kepala Desa dan Mantan kaur Keuangan Desa Dilaporkan Polisi

 

SRAGI, KPK-Sigap.com — Oknum Kepala Desa Baktirasa Inisial S bersama mantan Kaur Keuangan Desa Baktirasa Inisial Z diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada Herwan Setiawan, Warga Dusun Ciptarasa Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, berupa uang Tunai sebesar 40 juta. Sampai saat ini uang yang di pinjam oleh oknum kepala desa baktirasa Inisia S dan mantan kaur Keuangan Inisial Z itu tak kunjung dikembalikan.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Herwan Setiawan kepada Awak media ini, Sabtu (9/11/2024) Siang.

Dikatakan bahwa Oknum Kepala Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi Inisial S bersama mantan Kaur Keuangan desa baktirasa Inisial Z ini awal mula pada tanggal 7 Februari 2023 Lalu, datang berdua kerumah saya untuk meminjam uang sebesar Rp. 20 juta kepada saya dengan alasan utuk keperluan lomba desa. Dan perjanjiannya akan dikembalikan pada pencairan dana desa tahap 1, kemudian meminjam lagi pada tanggal 14 Februari 2024 sebesar Rp. 10 juta dengan alasan yang sama untuk lomba desa dengan perjanjian akan dikembalikan jika dana desa tahap 1 sudah keluar dan meminjam kembali pada tanggal 17 Februari 2023 sebesar Rp 10 juta dengan alasan yang sama dan perjanjian yang sama, sehingga jumlah uang yang dipinjam oknum kepala desa Inisial S bersama oknum mantan kaur keuangan desa baktirasa Inisial Z sebesar Rp. 40 juta , namun faktanya hingga hari kini bulan November 2024 uang tersebut belum dikembalikan

“Ini sudah berlangsung lama, sudah saya laporkan ke polres Lamsel pada bulan Oktober lalu, dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/LP/B/ 386/X/2024/ SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung , namun sampai saat ini belum juga ada hasilnya. saya akan pertanyakan kembali ke Polres Lampung Selatan, karena saya yakin Kapolres Lamsel Pak AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom. adalah sosok Polisi yang baik yang selalu membela masyarakat kecil dan membela kebenaran, mudah mudahan dengan saya melaporkan kejadian ini ke polres lamsel dapat segera menangkap kedua oknum aparatur desa tersebut” ucap Herwan

Herwan juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menagih uang nya kepada oknum kepala Desa Baktirasa Inisial S ini dibalai desa saat itu, akan tetapi ketika ditagih selalu menghindar, dan pernah dilakukan musyawarah di polsek sragi dengan perjanjian dirinya akan membayar pada saat pencairan dana desa. Lagi – lagi Herwan dibohongi uang tersebut tak kunjung di kembalikan.

 

Selain itu, beberapa bukti lainnya yang menjadi pegangan saya ada 3 kwitansi pinjaman uang kepada saya saat itu. Ujarnya

“Negara Indonesia merupakan Negara Hukum pak, dan tak satupun yang kebal Hukum. Saya akan menuntut hak saya terlebih saya sudah dirugikan 40 juta itu tidak sedikit,” tegasnya.

 

Olehnya itu Herwan berharap kepada pihak berwajib, polres lamsel supaya secepatnya menangkap Oknum Kepala Desa Baktirasa bersama oknum mantan Kaur Keuangan desa baktirasa untuk di proses secara hukum, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *