Saumlaki, kpksigap.com- Kepala Bank BPDM Unit Tanut Dalam Rainshy Alexander Transfer Uang DD Ke Rekening Pribadi Kades Tidak Sesuai Aturan Dimana Kepala Desa Teinaman Boni Kelmaskossu dalam penggunaan ADD/DD, tidak sesuai secara administrasi yang seharusnya uang tersebut di nikmati oleh masyarakat.
Dimana seperti diketahui bahwa Bank BPDM melakukan transfer dana ADD/DD sebesar Rp.212.775.000 ke rekening pribadi kepala desa teinaman Boni Kelmaskossu, tanpa ada surat atau perintah resmi dari pusat, yang seharusnya ADD/DD di trasfer ke rekening Desa, Selasa,11/6/2024.
Hal ini diduga ada kerjasama kedua belah pihak untuk melakukan korupsi ADD/DD yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat. Awak Media KPK- SIGAP Dan MNCTVANO sudah melaporkan ke Pihak Inspektorat dan dalam waktu dekat pihak Inspektorat Daerah siap memanggil pihak pimpinan Bank BPDM Rainshy Alexander Unit Tanut Dalam atas kasus pengiriman ADD/DD ke rekening pribadi kepala desa Teinaman Boni Kelmaskossu.
Di himbau kepada kepala Inspektorat Daerah dan juga kepada Dinas PMD dan Pj.Bupati Kepulauan Tanimbar sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan bidang TIPIKOR.
Salah seorang tokoh masyrakat yang tidak mau disebut namanya Sangat menyayangkan Bank BPDM bisa transfer dana desa ke rekening pribadi kepala desa. kami masyarakat minta agar Kasus ini segera di uangkap secara trasparan dan di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,tuturnya.
Penulis: Simon