Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Waytenong Pungut Biaya Perpisahan Rp 100 Ribu Persiswa Dengan Alasan Pembelian Paving Tahun 2023

Waytenong, Lampung Barat,19 November 2024

kpksigap.com – Sebuah kabar mengejutkan datang dari SMP Negeri 2 Waytenong, di mana Kepala Sekolah diduga melakukan pemungutan biaya sebesar Rp.100.000 per siswa untuk pembelian paving (paping) di lingkungan sekolah. Tindakan ini memicu perbincangan hangat di kalangan orang tua siswa dan masyarakat setempat yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

Menurut beberapa sumber, pemungutan ini dilakukan dengan dalih untuk kenang kenagan di sekolah yang akan digunakan dalam pembelian paving, dengan penjelasan bahwa hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur halaman sekolah agar lebih layak dan nyaman digunakan oleh siswa. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama karena beban biaya tersebut dibebankan kepada siswa kelas akhir yang bersiap untuk meninggalkan sekolah setelah acara perpisahan di tahun yang lalu.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami sangat terkejut saat mendengar bahwa siswa-siswi sebelum nya diminta sebesar Rp. 200.000 namun kami para wali murid hanya bisa membayar sebesar Rp.100.000 untuk kenang kenagan perpisahan. Alasan pembelian paving ini cukup janggal karena seharusnya pengadaan sarana sekolah tidak melibatkan siswa.”

Sala satu wali murid mengeluhkan bahwa biaya tersebut memberatkan, terutama bagi keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Mereka menilai bahwa peran pemerintah dalam mendanai infrastruktur sekolah sudah semestinya mencukupi kebutuhan tersebut tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada siswa”Pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Waytenong Inisial (A), ketika dikonfirmasi, melalui pesan singkat Whatsapp belum memberikan keterangan bahkan awak mediapun telah mendatangi kesekolah guna untuk konfirmasi lanjutan namun kepala sekolah tersebut lagi tidak ada di sekolah.

Meskipun demikian, Bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar kebijakan pendidikan nasional yang menegaskan sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dari siswa kecuali atas izin resmi dan melalui jalur yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut aturan yang berlaku, pengumpulan dana dari siswa hanya diperbolehkan jika terkait kegiatan yang disepakati bersama, seperti ekstrakurikuler, dan harus melalui persetujuan komite sekolah.

Polemik ini menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana sekolah dan pentingnya komunikasi yang jelas antara pihak sekolah dan orang tua untuk menghindari kesalah pahaman. Untuk itu aparat penegak hukum(APH),seperti Insvektorat,Saberpungli kabupaten Lampung Barat untuk menindak tegas terkait hal tersebut.

Sebagai mana yang dimaksud dalam undang undang UUD yang menjadi dasar hukum untuk pemberantasan pungli (pungutan liar) di Indonesia adalah:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam UU ini, pungli dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang secara khusus mengatur pembentukan satuan tugas untuk menangani dan memberantas pungutan liar di berbagai instansi pemerintahan,

 

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *