Lampung Barat, kpksigap.com-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membantu pendanaan sekolah-sekolah di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan dan memastikan kegiatan operasional sekolah dapat berjalan dengan baik tanpa membebani siswa atau orang tua secara berlebihan.
Penggunaan Dana BOS meliputi berbagai kebutuhan operasional, seperti:
Pembelian Alat dan Bahan Pembelajaran: Termasuk buku, alat peraga, dan kebutuhan pendukung pembelajaran lainnya.
Pembayaran Honor Tenaga Pendidik: Dana ini bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer dan tenaga pendukung lainnya, khususnya di sekolah yang masih membutuhkan tenaga tambahan.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Termasuk perbaikan bangunan, sanitasi, dan fasilitas sekolah lainnya.
Kegiatan Ekstrakurikuler dan Pelatihan Guru: Dana BOS juga dapat digunakan untuk mengembangkan kegiatan di luar jam pelajaran dan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik melalui pelatihan.
Pengelolaan Dana BOS harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, dengan laporan berkala yang bisa diaudit oleh pemerintah atau lembaga terkait. Pelanggaran dalam penggunaan Dana BOS, seperti penyalahgunaan atau markup dana, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti Halnya bahwa diduga Kepala sekolah SD Negeri 1 Muara Baru telah lakukan penggelembungan (Mark-up) disala satu item yang di biayayi dari dana BOS yaitu pembayaran honor dari tahun 2021 sampai 2023 dengan rincian sebagai berikut;
– Tahun 2021 Tahap 1-3 sebesar Rp.42.000.000
-Tahun 2022 Tahap 1 -3 sebsar Rp.39.500.000
-Tahun 2023 Tahap 1 -3 sebesar Rp.36.000.000
Dengan rincian tersebut bahwa dari tahun 2021-2022 didalam pertahap untuk pembayaran honor diduga berbedah bedah.Dana BOS yang di terimah oleh Sekolah yang sebelumnya di kelola oleh Bpk Indawarsah dari tahun 2021-2023 sedangkan di tahun 2023 telah pergantian kepala Sekolah atas nama Bpk Kartim.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pada hari Sabtu tanggal 26 oktober 2024 Bpk kartim selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Muara Baru menjelaskan bahwa Guru Tidak Tetap(GTT) tidak ada dan untuk guru honor sebanyak 6 orang, dan sudah terdaftar di Dapodik semua”Pungkasnya.
Namun berbedah halnya dengan apa yang telah di jelaskan oleh Pak Kartim bahwa data yang telah dilaporkan oleh Sekolah SD Negeri 1 Muara Baru Ke Dapodik untuk Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 5 orang dan untuk guru Honornya 2 orang dalam hal ini awak media menyimpulkan bahwa adanya duggaan penyelewengan/penggelembungan untuk pembayaran honor yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Muara Baru.
Jika benar bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 1 Muara Baru tersebut melakukan markup (penggelembungan) pembayaran honor dari tahun 2021 hingga 2023, maka hal ini bisa dianggap sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Praktik markup seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat berdampak negatif pada kesejahteraan tenaga pendidik, serta kualitas layanan pendidikan yang diberikan.
Awak media berharap penyelidikan dari pihak berwenang, Inspektorat atau lembaga anti-korupsi, tergantung yurisdiksi. Jika ditemukan bukti kuat, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Jika seorang kepala sekolah melakukan markup atau penggelembungan pembayaran honor, ini berarti ia mengajukan pembayaran yang lebih tinggi dari seharusnya, mungkin dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi atau mengalihkan dana secara tidak tepat. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan pihak lain, terutama tenaga pendidik dan staf yang seharusnya menerima honor sesuai dengan ketentuan.
Tindakan markup pembayaran honor dapat berdampak serius, antara lain:Kerugian Finansial bagi Pemerintah: Karena anggaran yang seharusnya dikeluarkan secara akurat digunakan secara tidak tepat.
Merosotnya Kualitas Pendidikan: Dana yang disalahgunakan dapat mengurangi sumber daya yang tersedia untuk kegiatan pendidikan yang penting
Pelanggaran Etika Profesi: Kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengelola keuangan sekolah dengan baik. Tindakan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,
(Sahilman)