Diduga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Menghambat Tugas Wartawan

Ketapang Kalbar, kpksigap.com – Profesi jurnalis (wartawan) merupakan Kerja Yang Mulia Dan Media Adalah Pilar Ke 4 Di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, yang melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945 Dan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Hal yang mengejutkan, Ketika beberapa awak media melaksakan tugasnya di lingkungan dinas pendidikan kab.Ketapang pada hari jumat, 21/6/2024.
Kepala dinas pendidikan Kab.Ketapang nampak seperti alergi terhadap kedatangan wartawan dan tidak mau menemui wartawan dan pergi begitu saja.

Hal ini sangat di sayangkan sikap seorang kepala dinas pendidikan yang terkesan kurang beretika.

Awak Media meminta kepada Bupati Kab.Ketapang, Martin Rantan, agar menegur kepala dinas yang kurang beretika seperti ini,
Karena sikap seperti itu bisa meresak generasi penerus apalagi dalam bidang pendidikan.

Penulis : Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *