OGAN ILIR, kpksigap.com – Proyek pemeliharaan Lapangan Badminton di Desa Talang sari Kecamatan Rantau alai Kabupaten ogan ilir diduga di kerjakan asal-asalan.
“Betapa tidak proyek rehab lapangan Badminton dengan nilai Rp.25.972.225 Yang Anggaran dari Dana Desa( DD)Tahun 2024 tersebut dalam pelaksanaan nya tidak sesuai spek bahkan terkesan dikerjakan asal jadi.
“Hal itu disampaikan oleh warga setempat inisial’B dirinya menyebut dalam proses pengerjaan rehab ini ada indikasi dugaan penyimpangan.
“Coba lihat saja dek ini kan baru di selesai di rehab dan katanya menghabiskan puluhan juta tapi hasil nya tidak Memuaskan “ucapannya pada awak media hari Sabtu (31/08/2024).
Iya menduga bahwa Rehab lapangan Badminton tersebut tidak diganti semuanya sebagian saja yang di ganti” ucapnya.
“Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi didalam undang -undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi nepotisme.
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda 1 milyar rupiah.
“Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur -unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut :
(1)setiap orang
(2) menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum
(3)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi
(4)merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa
Terpisah Saat awak media konfirmasi PJS Kepala Desa Talang Sari melalui pesan singkat via WhatsApp iya menjawab Maaf pak skrg tidak di tempat, lagi takziah keluarga di palembang untuk konfirmasi biso langsung temui kami hari senin insha Allah lah ado di dusun” jawabnya.
Penulis : Irwadi (Kabiro Ogan Ilir)