Medan (,Sumut ) – kpksigap.com.
Proyek pembangunan underpass di Jl. HM Yamin Simpang Gaharu, Kota Medan, yang dimenangkan oleh PT. Galih Medan Persada, diduga dikerjakan asal jadi dan kurang pengawasan dari pihak pemberi kerja, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDMBK) Kota Medan.
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan ini seharusnya dikerjakan dengan baik, mengingat dana tersebut berasal dari uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah Kota Medan. Namun, indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar dan kurangnya pengawasan mengundang kekecewaan masyarakat.
Dalam laman resmi LPSE Kota Medan, terungkap bahwa proyek ini memiliki nilai pagu yang cukup besar. Pada tahun anggaran 2023, proyek ini mendapatkan alokasi sebesar Rp60 miliar, kemudian tambahan anggaran lainnya sebesar Rp140 miliar di tahun yang sama, sehingga total anggaran mencapai Rp200 miliar.
Namun, di lapangan, pengawasan diduga sangat minim, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya mark-up dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah indikasi seperti pengerjaan asal-asalan, material yang tidak sesuai spesifikasi, dan retakan pada struktur dinding penahan underpass memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan bestek yang telah ditentukan.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi untuk kemacetan di area Simpang Gaharu ini justru menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai proyek ini dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan. Pemerintah Kota Medan diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
( Eka.W )