Deli serdang.- kpksigap.com.
KETUA LSM PENJARA KECAMATAN PANCUR BATU ILEGAL dan MEMBUAT RESAH MASYARAKAT.
Pada tanggal 9 Agustus 2024 Team Meda Menyakan kepada RISDIANTO SEKETARIS LSM PENJARA KABUPATEN DELI SERDANG yang terdaptar di Kesbangpol deli serdang no 220/260/Bkbp-Ds/X/2021 tentang LEGALITAS Keberadaan LSM PENJARA kec PANCUR BATU.
Risdianto mengatakan Bahwa Budiman Ketua Lsm Penjara telah di DiBerhentikan tidak HORMAT sesuai Surat No.002/PENJARA/DPC-DS/X/2022 di Tanda Tangani oleh KETUA dan SEKETARIS dan telah di Tembusan DPD LSM PENJARA Prov Sumatra utara.
Ketua dan Seketaris LSM PENJARA Deli serdang mengatakan,Semua Tandak Tanduk Sdr BUDIMAN yang di lakukan atas nama LSM PENJARA Sudah tidak menjadi tanggung Jawab DPC LSM PENJARA KAB DELI SERDANG.
Risdianto Mengatakan,Apabila Masyarakat ada Di Rugikan atau Membuat Resah ,mulai 19 Oktober 2022 disarankan Untuk melaporkannya ke PIHAK KEPOLISIAN di PANCUR BATU.
Team Media menanyakan LSM PENJARA ke operator Kesbangpool di deli serdang,
Operator mengatakan bahwa LSM PENJARA ada 4 atau 5,tapi LAMBANG nya Berbeda2 kata Operator Kesbangpool.
Charles Bronson Surbakti Ketua Karang Taruna Kecamatan Pancur batu Meminta KEPOLISIAN PANCUR BATU untuk Menindak BUDIMAN Mengaku2 sebagai KETUA LSM PENJARA kecamatan Pancur Batu yang Memakai KOP SURAT LSM PENJARA untuk Kepentingan PRIBADI Diduga Menakut-Nakuti atau mencari kesalahan dan Menyurati Instansi Pemerintah Kecamatan,Desa,atau Dinas Pendidikan.
Karang Taruna juga Ikut membantu Keamanan dan Tertiban juga kontrol Sosial Sesuai PERMENSOS nomor 25 tahun 2019 dan PERGUB No 42 Tahun 2017,
PEMBINA KARANG TARUNA KECAMATAN PANCUR BATU..
(1) CAMAT
(2) KAPOLSEK
(3) DANRAMIL
(4) Kacabjari
Mengingat tanggal 25 juli 2024 Budiman dan Muslah saragih telah menyurati Kepada CAMAT Pancur Batu No:05/SK/LSM PENJARA/VII/2024,dan Tembusan Bapak Kapolsek Pancur Batu dan Bapak DanRamil Pancur Batu.
KETUA LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA Dan GUNAWAN ZEBUA TEAM 7 LAKRI KAB DELI SERDANG ( LAKRI)Meminta KAPOLSEK PANCUR BATU untuk Menindak ORMAS ILEGAL Yang di Duga Merugikan Masyarakat.(Cs)
(KPK SIGAP)