Lam-teng – kpksigap.com
Hal tersebut diterangkan bahtiar ketua tim investigasi LPAB lampung tengah mewakili Dewan pimpinan daerah LPAB Provinsi Lampung Sofyan AS ST dihalaman kejati lampung pada selasa 29 Oktober 2024 saat dipertanyakan awak media bahtiar menguraikan,
Ya kedatangan kami secara bersama ke kejaksaan tinggi lampung untuk melaporkan beberapa sekolah yang ada di lampung tengah atas dugaan tindak pidana korupsi diantaranya SMPN 1 seputih surabaya yang terindikasi adanya penyimpangan Anggaran biaya oprasional sekolah BOS, selama dua tahun berjalan 2023 dan 2024 lebih kurang 50% dari total keseluruhan sebesar lebih kurang 1.650.000.000
Telah diketahui SMPN 1 seputih surabaya setiap tahun mendapatkan biaya oprasional sekolah BOS sebesar Rp.869.000.000.00,- besarnya Anggaran tersebut djperoleh berdasarkan jumlah siswa lebih kurang 770.Siswa/i adapun dugaan tersebut atas dasar diantaranya tidak pernah digelar rapat dalam penyusunan Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RKAS).
Kepsek diduga membuat RKAS hanya bersama bendahara dan dibantu satu operator sekolah, tanpa melibatkan komite sekolah dan dewan guru.
Maka besar kemungkin, RKAS yang dibuat tidak sesuai dengan laporan realisasi, dan penggunaan anggaran pada bukti-bukti pembelanjaan diyakini adanya rekayasa LPJ sehingga tidak sesuai aturan yang dijadikan laporan pertanggunng jawaban sekolah.
Kemudian tidak menutup kemungkinan selain banyaknya mark,up anggaran kami juga meyakini adanya dugaan laporan pertanggung jawaban fiktif pada pos-pos tertentu seperti contoh pembayaran guru honor, pembayaran jasa pihak ke 3, Pengadaan bahan bacaan, perawatan gedung sekolah , Peningkatan kapasitas tenaga kependidikan dan masih banyak lagi lainnya jelas bahtiar
Bahtiar menambahkan yang kita laporkan juga bukan hanya BOS kita juga minta dipriksa secara rinci atas bantuan BSM, KIP, PIP dan yang lainnya yang masuk kepada siswa sebagai penerima manfaat dikarnakan terdiri dari beberapa wali siswa yang tidak siap disebutkan namanya mengeluhkan hal tersebut kata bahtiar
Bahtiar berharap pihak kejati lampung dan BKP RI perwakilan lampung dapat segera mengadakan pemeriksaan dan mengaudit biaya oprasional sekolah BOS dan lainnya seperti apa yang telah menjadi laporam kami harap bahtiar.
Saat dikonfirmasi kepada kepala sekolah melalu ponsel nomor +62 813-7986-59** Muji sunarmi tidak menjawab.(badri)