JAKARTA- kpksigap.com Laporan Polisi (LP) yang melibatkan Ike Farida, pembeli apartemen yang dikriminalisasi Pengembang Nakal PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) tak kunjung selesai. Setelah 3 tahun dijadikan tersangka secara illegal oleh penyidik, dirinya dan para kuasa hukumnya diteror dan didatangi belasan oknum Polda Metro Jaya tanpa surat ijin. Padahal Bareskrim Mabes Polri sudah keluarkan surat SP3D kedua untuk hentikan kasus berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) di Bareskrim Mabes Polri.
Di ketahui dan di duga ada Oknum Polda Metro Jaya bikin ulah, kali ini membangkang perintah Kapolri terkait kasus konsumen apartemen yang dikriminalisasi. Ike Farida pembeli yang membayar lunas 12 tahun dan telah memenangkan 8 putusan final dan mengikat (inckrach), bukannya diberikan haknya oleh pengembang (Pakuwon Grup), malah justru dilaporkan pidana. Dalam waktu singkat Ike dijadik
(RED- KPK SIGAP)