Di Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024 laporan Pengawasan Bawaslu kabupaten sukabumi

Sukabumi,KpkSigap.com
KPU Kabupaten Sukabumi serahkan berita acara tahapan pendaftaran Kepala Daerah di Pilkada  serentak 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi.jum, at (30-8-2024).

Penyerahan berita acara dilaksanakan setelah KPU menutup rangkaian tahapan pendaftaran pukul 23.00 WIB tadi malam.

“Alhamdulillah malam ini jam 23.00 WIB tahapan pendaftaran kepala daerah telah selesai. Dari tanggal 27 hingga 29 Agustus sesuai Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 kita melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabati, dalam konferensi pers yang digelar pukul 00.00 WIB dini hari .

Lebih jauh dijelaskan Sarabati, hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 27 Agustus, tidak pasangan yang melakukan pendaftaran.

“Lalu di tanggal 28 ada satu pendaftar atas nama Asep Japar – Andreas yang diusung Partai Golkar, PKB, PPP, dan Partai Amanat Nasional dengan total kursi 25 kursi, dengan total suara sah dari keseluruhan partai pengusung sebesar 632.102 suara. Lalu ada satu partai yaitu Gelora tidak menyertakan SK persetujuan hingga menjadi partai pendukung,” beber Sarabati.

Hasil pengawasan Bawaslu, Paslon Asep Japar – Andreas dipastikan telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran.

“Semua pelaksanaan verifikasi administrasi bersama KPU berjalan lancar, Pasangan Asep Japar dan Andreas seluruh dokumennya lengkap,” jelasnya lagi.

Di hari terakhir pendaftaran, petahana Iyos Somantri dan mantan Kadis Perizinan Zainul mendaftarkan diri ke KPU.

“Lalu hari ini tanggal 29 Agustus pasangan Iyos Somantri – Zainul diusung oleh Partai PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, dan ada beberapa partai non parlemen dengan total kursinya sama yaitu 25 kursi, namun perolehan suara sah  seluruh partai pengusung lebih besar diangka 746.001,” beber Sarabati.

Sama dengan pasangan sebelumnya pasangan calon Iyos – Zainul dipastikan telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran.

Dengan batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB tadi malam, maka dapat dipastikan hanya terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Sukabumi mendatang.”pungkasnya.

(KPK SIGAP – mohammad Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *