Bireuen – kpksigap.com
Terkait adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Dugaan ini mencuat setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.
Beberapa akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Beberapa komentar netizen juga menyinggung anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, justru tak pakai. Spekulasi mencuat bahwa kemungkinan ada larangan hijab tahun ini.
Hal tersebut mendapat respon serius dari Panglima Front Persaudaraan Islam(FPI) Kabupaten Bireuen,Iskandar atau sapaan Tuih Alkhair.(Rabu, 14 Agu 2024).
Dalam hal tersebut dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka muslimah. Jika larangan itu benar adanya,maka FPI Bireuen meminta untuk segera dicabut.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” ujar Tuih
FPI juga mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia itu berkat perjuangan ulama,santri bahkan Aceh modal besar bagi indonesia dalam memerdeka negara ini,jadi BPIP harus tau itu,jangan membuat aturan seenaknya.
“Saya meminta kepada PJ Gubernur Aceh Untuk tetap mewajibkan pakai jilbab bagi paskibra perempuan dalam melakukan pengibaran bendera di HUT RI ini,kalau tidak maka jangan salahkan kami jika kami bertindak”.Kecam sang aktivis Islam ini
Tuih berjanji di hari upacara pengibaran bendera,akan menurunkan laskar untuk memantau jalannya upacara pengibaran bendera yang di wilayah kabupaten bireuen apakah ada yg melanggar dari aturan aturan dalam Islam.
“Insya Allah di hari H saya bersama laskar akan turun ke lapangan untuk memantau jalannya upacara pengibaran bendera disetiap titik,jika ada yg tidak menggunakan jilbab makan kami akan bertindak,dan itu sudah saya perintah baik laskar maupun jajaran kami”Katanya dengan nada tegas.
Maka dari itu Front Persaudaraan Islam Kabupaten Bireuen membuat pernyataan sikap sebagai berikut:
Pernyataan Sikap
Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai adanya PELARANGAN JILBAB bagi anggota PASKIBRAKA putri yang akan melaksanakan tugas Upacara pada 17 Agustus 2024 di IKN yang mana berdasarkan informasi yang beredar pada tahun ini dibawah tanggung jawab Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:
1. MENGECAM dan MENGUTUK KERAS pelarangan jilbab anggota Putri PASKIBRAKA, serta menuntut agar larangan tersebut dicabut dan anggota putri PASKIBRAKA kembali diperbolehkan menggunakan Jilbab;
2. BPIP telah nyata bersikap diskriminatif serta BERTENTANGAN dengan PANCASILA dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1). hal yang seharusnya justru wajib ditegakkan oleh BPIP;
3. Sikap diskriminatif pelarangan Jilbab adalah bukti nyata faham Islamofobia yang menjangkit oknum-oknum pejabat kekuasaan;
4. MENUNTUT Pemerintah untuk membubarkan BPIP yang justru mengambil keputusan bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya;
5. Menyerukan kepada seluruh Umat Islam menolak sikap diskriminatif dan melawan paham Islamofobia dari bumi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT lindungi kita semua dari makar jahat setan terkutuk.Tutup Tuih Alkhair.
(KPK SIGAP – FK)