OKU, Baturaja – kpksigap.com Satres Narkoba Polres OKU, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam dua lokasi berbeda pada Jumat, 13 September 2024. Kedua tersangka ditangkap dengan selang waktu yang berdekatan, dengan barang bukti berupa ganja siap edar.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka Bagio (38), yang berdomisili di Jalan KH. Abdul Rahman Wahid, RT.021 RW.005, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Provinsi sumatera selatan,Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 7,01 gram. Bagio kini ditetapkan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekitar setengah jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba polres OKU, kembali mengamankan tersangka kedua, Jhoni Arif (48), yang berdomisili di Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Lorong Rambutan, RT.002 RW.001, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Provinsi sumatera selatan,Dari tangan Jhoni, petugas menyita sembilan bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja seberat bruto 34,66 gram, serta satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat enam linting ganja siap pakai. Jhoni ditetapkan sebagai bandar dan juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Kasat Narkoba Polres OKU mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU.
(RED- KPK SIGAP)