Di DUGA Oknum LSM PENJARA Kecamatan Pancur Batu ILEGAL, Kerjanya Selalu membuat Resah Camat dan Kades2 Kec Pancur Batu juga KARANG TARUNA

Pancur batu.- kpksigap.com
Pada tanggal 25  juli 2024  BUDIMAN selaku Ketua LSM  PENJARA dan Muslah Saragih  sebagai seketaris  LSM PENJARA Kecamatan Pancur Batu,Menyurati Kepada Camat pancur Batu dan Kepala Desa Tengah  Pancur Batu  nomor :05/SK/LSM PENJARA/VII/2024 ,Prihal :Konfirmasi dan Klarifikasi surat tersebut.

Pada Tanggal 06 Agustus 2024 Pukul 15:00 wib  Penjaga Kantin Memberitau kepada Ketua Karang Taruna Tentang Surat  dari LSM PENJARA.

Budiman dan Muslah Mengaku sebagai Ketua dan Seketaris LSM Penjara kecamatan Pancur Batu ,Mempertanyakan Pengelolaan Kantin  dan Kantor di jambur jamin Ginting.

Budiman dan Muslah tidak memperhatikan Petunjuk Spanduk CAFE KARANG TARUNA atau  Kantin di Kelola UKM Karang Taruna dan Kantor Karang Taruna, Pancur Batu.
Seharusnya Budiman dan Muslah Membaca dan Mempelajari  PERMENSOS Nomor 25 tahun 2019 Tentang Karang Taruna,Bab 1 pasal 1 ayat 5.,Pasal 6,7,dan 8.
BAB II Pasal 6 ayat 1,poin A dan B ayat 2, Dan PERGUB nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna ,BAB 1 PASAL 1 AYAT 11.

Saat  konfirmasi dengan Sekjen LSM PENJARA Kabupaten Deli Serdang  melalui pesan WA/dan mengatakan bahwa BUDIMAN sebagai KETUA LSM PENJARA KECAMATAN PANCUR BATU sudah di berhentikan tanggal 17 Oktober 2022 yang tidak mengindahkan /Melaksanakan Perintah Ketua DPC LSM PENJARA DELI SERDANG.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Pancur Batu  CHARLES BRONSON SURBAKTI ,, MENDUGA  BUDIMAN dan MUSLAH   mempergunakan LSM PENJARA  Untuk Menakuti2  dan Mencari Keuntungan  Pribadi.
Saat Konpirmasi melalui nomor WA, dengan berdering beberapa kali dengan BUDIMAN,HP / WA tidak di balas dan tidak diangkat.

Saat Media  Konpirmasi  ke Satu tingkat di atasnya atau Ketua LSM PENJARA Kabupaten Deli Serdang,Mengatakan Bahwa Ketua LSM PENJARA  BUDIMAN dan MUSLAH  tidak DIAKUI  KEBERADAANnya  atau IlLEGAL di Kecamatan Pancur Batu.,Karena tidak ada Laporan atau Kordinasi Selama ini.
Ketua Karang Taruna kecamatan Pancur Batu Meminta APH/ KEPOLISIAN SEKTOR Pancur Batu untuk  Menidak Atau Memeriksa  Legalitas   OKNUM2 Mengatas Namakan LSM PENJARA DIDUGA untuk Menakuti2  atau MEMERAS CAMAT dan KADES2. PANCUR BATU.

Ketua Karang Taruna  Pancur Batu dalam Waktu dekat ,Akan MeLaporankan  BUDIMAN Ketua LSM PENJARA Kecamatan PANCUR BATU Yang ILEGAL

KETUA LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA  KAB DELI SERDANG,Menyayangkan dan Sedih LEGALITASNYA tidak DiAKUI oleh Satu Tingkat Di atasnya,/KETUA LSM PENJARA DELI SERDANG,

Ketua LAKRI  DELI SERDANG  Apresiasi  dengan Sikap Ketua LSM PENJARA Deli serdang  yang Menjaga dan Tegas kepada  Anggota agar  menjalankan  AD/RT  tidak di Salah Gunakan untuk kepentingan Peribadi.

(KPK SIGAP – CHARLES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *