Pancur batu.- kpksigap.com
Pada tanggal 25 juli 2024 BUDIMAN selaku Ketua LSM PENJARA dan Muslah Saragih sebagai seketaris LSM PENJARA Kecamatan Pancur Batu,Menyurati Kepada Camat pancur Batu dan Kepala Desa Tengah Pancur Batu nomor :05/SK/LSM PENJARA/VII/2024 ,Prihal :Konfirmasi dan Klarifikasi surat tersebut.
Pada Tanggal 06 Agustus 2024 Pukul 15:00 wib Penjaga Kantin Memberitau kepada Ketua Karang Taruna Tentang Surat dari LSM PENJARA.
Budiman dan Muslah Mengaku sebagai Ketua dan Seketaris LSM Penjara kecamatan Pancur Batu ,Mempertanyakan Pengelolaan Kantin dan Kantor di jambur jamin Ginting.
Budiman dan Muslah tidak memperhatikan Petunjuk Spanduk CAFE KARANG TARUNA atau Kantin di Kelola UKM Karang Taruna dan Kantor Karang Taruna, Pancur Batu.
Seharusnya Budiman dan Muslah Membaca dan Mempelajari PERMENSOS Nomor 25 tahun 2019 Tentang Karang Taruna,Bab 1 pasal 1 ayat 5.,Pasal 6,7,dan 8.
BAB II Pasal 6 ayat 1,poin A dan B ayat 2, Dan PERGUB nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna ,BAB 1 PASAL 1 AYAT 11.
Saat konfirmasi dengan Sekjen LSM PENJARA Kabupaten Deli Serdang melalui pesan WA/dan mengatakan bahwa BUDIMAN sebagai KETUA LSM PENJARA KECAMATAN PANCUR BATU sudah di berhentikan tanggal 17 Oktober 2022 yang tidak mengindahkan /Melaksanakan Perintah Ketua DPC LSM PENJARA DELI SERDANG.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pancur Batu CHARLES BRONSON SURBAKTI ,, MENDUGA BUDIMAN dan MUSLAH mempergunakan LSM PENJARA Untuk Menakuti2 dan Mencari Keuntungan Pribadi.
Saat Konpirmasi melalui nomor WA, dengan berdering beberapa kali dengan BUDIMAN,HP / WA tidak di balas dan tidak diangkat.
Saat Media Konpirmasi ke Satu tingkat di atasnya atau Ketua LSM PENJARA Kabupaten Deli Serdang,Mengatakan Bahwa Ketua LSM PENJARA BUDIMAN dan MUSLAH tidak DIAKUI KEBERADAANnya atau IlLEGAL di Kecamatan Pancur Batu.,Karena tidak ada Laporan atau Kordinasi Selama ini.
Ketua Karang Taruna kecamatan Pancur Batu Meminta APH/ KEPOLISIAN SEKTOR Pancur Batu untuk Menidak Atau Memeriksa Legalitas OKNUM2 Mengatas Namakan LSM PENJARA DIDUGA untuk Menakuti2 atau MEMERAS CAMAT dan KADES2. PANCUR BATU.
Ketua Karang Taruna Pancur Batu dalam Waktu dekat ,Akan MeLaporankan BUDIMAN Ketua LSM PENJARA Kecamatan PANCUR BATU Yang ILEGAL
KETUA LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA KAB DELI SERDANG,Menyayangkan dan Sedih LEGALITASNYA tidak DiAKUI oleh Satu Tingkat Di atasnya,/KETUA LSM PENJARA DELI SERDANG,
Ketua LAKRI DELI SERDANG Apresiasi dengan Sikap Ketua LSM PENJARA Deli serdang yang Menjaga dan Tegas kepada Anggota agar menjalankan AD/RT tidak di Salah Gunakan untuk kepentingan Peribadi.
(KPK SIGAP – CHARLES)