Dalam rangka meyusukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024,

Luwu Utara,- kpksigap.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar pembinaan kode etik bagi sekretariat PPK (panitia pemilihan kecamatan) kegiatan berlangsung di aula hotel elegant sabtu, (20/7/2024)

Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Bayu Vandy didampingi Komisioner KPU Ayyub, Mahlisa, Mahsyar, Umung Kallang, Sekretaris Fitria para Kasubag dan Staf, peserta kegiatan sekretaris PPK, staf sekretariat PPK bagian Teknik dan Tata usaha urusan keuangan se kabupaten Luwu Utara

Ketua KPU Hayu Vandy mengatakan kegiatan ini adalah merupakan ikhtiar salah satu bentuk komitmen KPU dalam melaksanakan pemilihan untuk memastikan semua penyelenggara memahami secara utuh tentang kode etik .

“Kode etik ini bukanlah sesuatu hal hal yang baru bagi penyelenggara, akan tetapi merupakan bagian yang terpenting yang harus dipahami yang merupakan kunci utama dalam menciptakan pemilihan yang berkualitas” jelas Hayu.

Lanjut Hayu mengungkapkan untuk menciptakan pemilihan yang jujur, adil, transparan, berintegritas dan kualitas serta mendapatkan kepercayaan masyarakat maka diperlukan penyelenggara yang baik memahami kode etik dan berintegritas.

“Saya tau kita semua yang ada dijajaran sekretariat dari latar belakang profesi yang berbeda ada yang berstatus aparatur negeri sipil (ASN) dan non ASN, namun kita yang sudah memilih menjadi sekretariat harus tetap berkomitmen menjaga integritas berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.” harap Hayu.

Hayu juga menghimbau kepada seluruh peserta agar menghargai waktu mengikuti semua materi yang sudah disiapkan oleh dua narasumber dengan hikmad sebagai modal kita dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan kewenangan.

Dalam kegiatan tersebut KPU Lutra menghadirikan narasumber dari LSM pemerhati pemilu dan pemilihan Abdul Kadir dalam materinya yang berjudul kode etik pelaksana pemilu dan pemilihan mengatakan kode etik merupakan komponen penting dalam sebuah lembaga bertujuan untuk memastikan anggota berperilaku dengan cara yang dapat diterima secara sosial saling menghormati dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

“Kode etik ini adalah satu kesatuan asas moral kontrol sosial dan sebagai pedoman atau kita suci penyelenggara pemilu dan pemilihan agar jauh dari penyimpangan” jelas Kadir.

Penyelenggara sebut Kadir bertanggung jawab kepada publik, sehingga jika publik tidak percaya sudah pasti hasil pemilu tidak akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari publik.

Kata dia Kadir, sebagai penyelenggara tidak boleh menafsirkan regulasi cukup menjalankan apa yang ada karena itu adalah tugas kita lakukan koordinasi secara berjenjang

Ia juga menghimbau agar PPK dan sekretariat tingkat kecamatan tidak boleh terpisahkan pahami tugas dan tanggung masing-masing sehingga tidak menimbulkan konflik.

Lanjut Kadir merinci sebagai penyelenggara harus berpegang teguh pada prinsip kode etik mandiri, jujur, adil, kepastian hukum atau tertib, profesional, terbuka dan proporsional, efektifitas dan akuntabel, integritas, kepentingan umum dan aksesibilitas.

Sementara itu Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin dalam dalam materinya yang berjudul peran penting PPK sekretariat PPK dalam mewujudkan akuntabilitas dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPKP) sudah memandang secara luas buka hanya penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, tatapi sekretariat juga akan dijerat dengan kode etik dan perilaku

Sebagai penyelenggara tanggung jawab kolektif dan kolegial antara KPU dan Sekretariat, PPK dan Sekretariat jangan ada mata hari dua, tanamkan lima prinsip yakni tulus, fokus, cerdas, kerja keras dan kerja sama.

Muhajirin berharap agar seluruh jajaran sekretariat dapat menjalankan tugasnya dengan baik profesional dan jujur, sehingga tidak ada permasalahan yang akan timbul karena keliru dalam penerapan regulasi dan kewenangan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

“Bisa kita bayangkan jika bupati dan wakil bupati terpilih sudah dilantik, namun kita masih berurusan dengan hukum karena kita salah dalam melakukan kewenangan, tidak menjaga integritas yakin anda akan menjalani sendiri” tutur Muhajirin.

Kami sebagai penyelenggara khususnya di Bawaslu sangat sayang kepada ASN, sehingga sering kami memberikan himbauan sebagai audikasi, karena ASN ini sangat mudah untuk dipolitisasi, kami tidak ingin ada ASN yang mengalami masalah hukum karena tidak netral mari kita belajar dari pilkada sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *