KpkSigap.com,DELI SERDANG – SUMUT
Kemacetan yang terjadi di Jalan Jamin Ginting tepat di persimpangan Pasar Tradisional Pancur Batu menuai banyak protes masyarakat Deliserdang, Jumat (18/10/2024).
Saat Tim media menjumpai salah seorang Tokoh Masyarakat, Karim Surbakti (61 Thn). Kebetulan masyarakat juga banyak berkumpul saat Tim Media sedang meliput Karim saat duduk di kedai kopi tepatnya di depan Polsek Pancur Batu.
Karim mengungkapkan protes yang keras terhadap pemerintah Kecamatan Pancur Batu terkesan tutup mata yang mana mulai dari tahun 2023 banyak sekali kecelakaan lantaran parkir ini. Menurut pendapatnya bahwasanya Camat Pancur Batu tidak pernah menanggapi suara aspirasi masyarakat Pancur Batu.
“Kami sangat kecewa dengan Camat Pancur Batu saat ini, baru-baru ini juga ada kecelakaan dan korban meninggal dunia, sedih kami rasa seperti ini,” Tutur Karim.
Parkir mobil sembarangan, terlihat sudah memakan jalan Jamin Ginting pasar Pancur Batu.
“kami minta kepada Camat Pancur Batu agar parkir ini jangan ada di depan ini,
boleh di pindah kebelakang, kami sangat keberatan dengan parkir yang buat kemacetan apalagi membuat kecelakaan ini,” kata karim lagi seraya menutup wawancara dengan tim media.
Sementara itu Kanit Lantas Pancur Batu Iptu M. Rizal Purba mengatakan bahwa plang rambu lalu lintas dilarang parkir juga sudah ada. Dia berjanji akan berkoordinasi langsung dengan Camat Pancur Batu.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kabupaten Deli Serdang Charles Surbakti saat ditemui di kediamannya mengungkapkan dari LAKRI juga sudah membuat angket yang di tanda tangani oleh masyarakat dan dengan foto copy KTP tentang masalah parkir di Pasar Pancur Batu ini.
“Karena banyak masyarakat yang meminta kami untuk menyampaikan keberatan kepada Camat Pancur Batu,
Kami sudah juga menyurati Camat Pancur Batu, tetapi sampai sekarang juga belum ada balasan, terkesan Camat Pancur Batu ini tidak pedulu tentang keluhan masyarakat,” tutur Charles kepada awak media.
Charles juga sudah membuat tembusan surat Nomor 006/Lakri/DS/-Sumut/IX/2024 yang di tujukan kepada PJ. Bupati Deliserdang dan Inspektorat Deli Serdang tanggal 27 September 2024 lalu.
Parkir liar yang memakan badan jalan di persimpangan Pasar Tradisional Pancur Batu memang menuai banyak protes dari masyarakat. Imbas yang terjadi adalah kemacetan yang panjang dan ada juga kecelakaan tempo hari tanggal 7 Oktober 2024 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perlu untuk diketahui Peraturan Pemetintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan Pasal 38 berbunyi :
Setiap orang diLarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan.
Masyarakat meminta pihak terkait agar secepatnya menyelesaikan parkir yang mengganggu ini, guna tercipta lingkungan yang baik antara pengguna jalan.
(Team KPK-SIGAP)