Bupati Rokan Hilir Cabut SK Pengangkatan Penjabat Penghulu di Beberapa Kepenghuluan, Kaitan Dengan pelanggaran KPPS?

 

 

Rokan Hilir ( Riau) kpksigap.com –

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi mencabut sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan penjabat penghulu di beberapa wilayah. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati nomor 701 Tahun 2024 yang membatalkan SK sebelumnya, yang mencakup penjabat penghulu di lebih dari 20 kepenghuluan, termasuk Kepenghuluan Suak Air Hitam di Kecamatan Pekaitan. 25 November 2024.

 

Dalam dokumen keputusan tersebut, Bupati menetapkan bahwa para penjabat penghulu yang dicabut SK-nya akan kembali bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, penghulu lama yang masa jabatannya belum berakhir diminta untuk melanjutkan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Isu Terkait Netralitas Penyelenggara Pemilu

 

Keputusan pencabutan SK ini menarik perhatian publik karena beberapa kepenghuluan yang disebutkan dalam dokumen tersebut, seperti Suak Air Hitam di Kecamatan Pekaitan, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran dalam proses distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara (C6). Salah satu dugaan pelanggaran adalah penyertaan kartu sembako murah oleh oknum KPPS yang diduga berpihak kepada pasangan calon Afrizal Sintong – Setiawan.

 

Meski tidak secara langsung terkait, situasi ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap netralitas penyelenggara dan aparatur pemerintahan dalam Pilkada. Dengan adanya pencabutan SK ini, publik berharap pemerintah dapat memastikan bahwa para penghulu dan perangkat desa tetap menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

 

Harapan Masyarakat dan Langkah Antisipasi

 

H. Suheli, salah satu tokoh masyarakat, menegaskan bahwa integritas dan profesionalitas aparatur pemerintahan di tingkat desa sangat penting, terutama menjelang Pilkada.

 

“Kita berharap agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi, baik oleh KPPS maupun aparatur desa. Jika ditemukan kejadian serupa, kami meminta agar sanksi tegas, termasuk pidana, dapat diterapkan,” ungkapnya.

 

Dengan pencabutan SK ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki tata kelola di tingkat kepenghuluan dan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai peraturan. Selain itu, pengawasan dari Bawaslu dan KPU harus lebih diperketat untuk mencegah adanya keberpihakan atau penyalahgunaan wewenang di masa depan.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(TIM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *