Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com —
Tiga Warga Rokan Hilir melaporkan Bupati Petahana Afrizal Sintong beserta pemilik akun Facebook atas nama Sanimar offc II ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jum’at 27 September 2024.
Dilaporkannya orang nomor satu di Kabupaten Rohil sekaligus calon petahana dipilkada Rohil 2024 atas dugaan indikasi kepentingan Calon Bupati Petahana, Afrizal Sintong, dengan menggunakan Fasilitas Negara.
Laporan itu disampaikan oleh warga berinisial JW dan M serta SA yang ketiganya berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir. Ketiga warga tersebut didampingi beberapa kuasa hukum muda Hazizi Suwandi, SH, MH dkk saat mendatangi Kantor Bawaslu.
Adapun materi laporan itu terkait Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong melakukan sosialisasi saat hadir dalam kegiatan pertemuan dengan Khalifah Se – Kabupaten Rohil digedung sebaguna -Bagansiapiapi. Afrizal Sintong juga berpose 2 jari yang mengandung makna untuk melanjutkan masa jabatannya 2 periode kepada peserta kegiatan dan menggunakan anggaran negara.
Kemudian dalam program penyerahan bedah rumah yang dihadiri Bupati, Afrizal Sintong. Ia juga mengisyaratkan kepada masyarakat untuk melanjutkan masa jabatan dengan menyerukan“Asset” dan dijawab oleh masyarakat “lanjutkan”dilanjutkan lagi oleh Afrizal Sintong dengan seruan “Asset…” Dan dijawab masyarakat “menang” yang merupakan akronim dari Afrizal Sintong dan Setiawan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rohil.
Selanjutnya, pemilik akun Facebook atas nama Sanimar offc II yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Ketua PKK Kab. Rohil, istri dari Calon Bupati Petahana, Afrizal Sintong dimana dalam kapasitasnya sebagai ketua Dekranasda melakukan kegiatan pembagian sembako kepada peserta atau masyarakat Kel. Bagan hulu dengan berpose 2 jari yang di duga bermakna lanjutkan 2 periode.
Hazizi Suwandi, SH, MH menjelaskan laporan tersebut menurutnya suatu tindakan penyalahgunaan wewenang strategis yang dilakukan bupati petahana dan akun Facebook istri Bupati petahana dengan menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan lainnya. Dengan cara ini dapat semua tentunya akan menguntungkan.
Apapun bentuk kegiatan, baik anggaran dari APBD maupun APBN tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan salah satu calon, ada aturannya dan tindakan ini diduga melanggar aturan pemilu” ungkap Hazizi Suwandi, SH, MH, dkk selaku Kuasa hukum pelapor.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, UU No 10 tahun 2016. Tentang pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan tindak pidana pemilihan dengan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir Nasrudin SH saat dikonfirmasi tim media membenarkan adanya laporan tiga warga melaporkan Bupati Petahana Afrizal Sintong beserta pemilik akun Facebook atas nama Sanimar.
KPK – SIGAP.COM (Syaipul Bahri