Musi Rawas, kpksigap.com Sebanyak 70 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dikukuhkan.
Pengukuhan Paskibraka dilakukan langsung oleh Bupati Mura,Hj Ratna Machmud dan dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Mura, Kamis (15/8/2024) malam.
Hadir saat Upacara Pengukuhan, Ketua TP PKK Kabupaten Mura, H. Riza Novianto Gustam, Sekda Kabupaten Mura, H. Ali Sadikin, Dandim 0406 MLM, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Staf Ahli dan Asisten, Kabag Setda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Mura dan para orang tua Paskibraka.
Bupati Mura, Hj Ratna Machmud yang menjadi pembina upacara langsung memasang selendang dan pin di perwakilan paskibraka tanda mereka sudah dikukuhkan.
Usai pengukuhan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan sedikit kaget dipersingkatnya acara pengukuhan paskibraka. Ternyata itu merupakan protap yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Bahwa sekarang kegiatan pengukuhan paskibraka disederhanakan.
“Kita mengikuti juknis dari BPIP. Namun tidak mengurangi khidmat. Karena bagi saya dan orang tua merasa bangga bagi anak-anak yang sudah menjadi paskibraka,”kata Bupati.
Bupati menghimbau kepada anak-anak paskibraka yang sudah dilatih mentalnya, mungkin tidak lama lagi akan mengikuti ujian kelulusan agar mereka sungguh-sungguh konsentrasi belajar menghadapi kelulusan SMA nya.
“Semoga bekal selama menjadi anggota paskibraka ini bisa diterapkannya dalam belajar dan kehidupan sehari-hari,” harapnya.
Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Mura, Doddy Irdiawan, dalam laporannya mengatakan bahwa paskibraka yang dikukuhkan sebanyak 70 paskibraka. rincinya 30 perempuan dan 40 laki-laki.
Dia juga diberi amanat membacakan ikrar yang di ikuti seluruh paskibraka. Ikrarnya Aku mengaku Putera Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu – Aku mengaku / bahwa aku adalah makhluk Tuhan Maha Pencipta / dan bersumber padanya – Aku mengaku/bertumpah darah satu/Tanah Air Indonesia.
Aku mengaku/bernegara satu negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ideologi Pancasila/dan Undang-Undang Dasar 1945. Aku mengaku- Aku mengaku bertujuan satu/berdasarkan Pancasila Aku mengaku ber kebhinekaan dan kesatuan budaya bangsa/ sebagai bangsa Indonesia – Aku mengaku sebagai pengganti penerus/pejuang kemerdekaan/ dengan akhlak dan kean/menurut Panutan Tuhan yang Maha Esa. (***)