KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI
Ramainya perbincangan pemberitaan terkiat adanya orang yang diduga ditangkap polisi di Rumah Pemenangan Sumail Abdullah Kabupaten Banyuwangi akhirnya mendapatkan tanggapan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Bukan Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kombes Pol Rama Samtama Putra Terkait Adanya Orang yang Ditindak di Rumah Pemenangan Sumail Abdullah
Kapolresta Banyuwangi membenarkan terkait adanya orang yang ditindak pihak kepolisian, namun penindakan dua orang itu bukan terlibat kasus narkoba melainkan diketahui jika orang yang dilakukan penindakan di Rumah Pemenangan Sumail Abdullah itu merupakan Daftar Pencarian Orang alias (DPO) kasus desersi.
Satu orang tersebut ditindak polisi saat berada di Rumah (Pemenangan Sumail Abdullah Banyuwangi), satu orang yang ditindak tersebut merupakan berstatus sebagai (DPO) Statusnya pecatan bukan anggota polisi dan tidak diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi membenarkan penindakan terhadap satu orang sampai (Kombes Pol Rama) menepis adanya penangkapan tersebut terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, akan tetapi karena desersi dan masuk DPO.
“Satu oknum pecatan Polri bukan anggota polisi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama menegaskan jika dirinya tidak boleh salah salah orang karena yang ditindak itu tersangkut perkara kode etik lantaran desersi lebih dari 30 hari, “Iya karena melanggar kode etik dan akan disidang,” ungkapnya.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan jika pada hari Rabu (20/11/2024), bahwa orang yang ditindak itu akan mejalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan perlu dikatahui jika Sumail Senter Jalan Pajajaran, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, sedangkan Kantor Gerindra ada di Jalan Ikan Sadar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.ungkap:(Kurnia/Tim investigasi kpk sigap)