BANJARMASIN Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Dakwah, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE) Dr. Ir. H. Abrani Sulaiman, M.Sc., memimpin pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. H. Jarkawi, M.M.Pd. (Wakil Rektor 1), Dr. Herita Warni, M.Pd. (Wakil Rektor 2), Dr. Ir. Murjani, S.P., S.I.Kom., M.S., IPM (Wakil Rektor 3), Berry Nahdian Forqan, S.P., M.S. (Ketua Senat), serta para dekan dan ketua program studi.
Berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah, Berry Nahdian Forqan terpilih kembali sebagai Ketua Senat.
Sekretaris Senat yang baru adalah Muhammad Yusuf, S.E., M.M., dengan masa jabatan yang akan berlangsung hingga tahun 2028.
Rapat juga memutuskan pembentukan beberapa komisi: Komisi I (Akademik dan Etika), Komisi II (Umum, SDM, dan Perencanaan), dan Komisi III (Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama). Peraturan senat yang ada dapat diubah untuk menyesuaikan dengan statuta UNUKASE.
Rektor memberikan ucapan selamat kepada ketua dan sekretaris senat yang baru. “Selamat atas terpilihnya ketua dan sekretaris senat yang baru.
Semoga amanah ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan,” ujar Rektor.
Tugas senat di UNUKASE sangat luas. Senat bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, norma, dan kode etik akademik.
Mereka juga melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan etika akademik, serta kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Selain itu, senat harus memastikan pelaksanaan penjaminan mutu, tata tertib akademik, dan penilaian kinerja dosen. Mereka juga mengawasi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Senat juga memberikan pertimbangan mengenai pembukaan dan penutupan program studi, pemberian atau pencabutan gelar akademik, serta pengusulan jabatan akademik seperti lektor dan guru besar.
Akhirnya, senat memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi atas pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas academica. (MPD)
Editor : Mega