Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com –
Diduga berperan Bandar Narkotika jenis Sabu, Seorang Pria Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dibekuk Personel Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu dalam Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2024,di SP 6 Desa Intan Jaya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
Jum’at (19/7/2024) Sekitar Jam 02.00 Wib
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Pihaknya melakukan pengungkapan Tindak Pidana dugaan Narkotika jenis Sabu,”Kami melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika, dengan Inisial Tersangka NR (32),” kata AKP Buyung, Sabtu (20/7/2024).
AKP Buyung menambahkan “Tersangka, di tangkap dengan total Barang Bukti sebesar 6,79 Gram, juga diamankan satu Plastik Klip berukuran besar berisi Sabu, Satu Plastik klip berukuran sedang berisi Sabu, Satu Dompet berwarna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital dan Satu Unit Sepeda Motor Revo FIT warna Hitam,” Katanya
Pengungkapan kasus ini, berawal ketika Kapolsek mendapatkan informasi dari Seseorang yang mendapatkan Sabu dari NR di SP 6 Desa Intan Jaya, atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Aipda Syarifuddin Rambe bersama Anggota langsung menuju SP 6 Desa Intan Jaya, tepatnya di Rumah NR.hanya dalam waktu singkat Pelaku NR berhasil diamankan
Bersama Pelaku Unit Reskrim berhasil mengamankan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu dan Timbangan.
Dihadapan Penyidik Dia mengakui Sabu itu diperolehnya dari JP. “Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
“Atas perbuatan NR, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
Editor : Alfian Top
Sumber : Humas Polres Rohul.
Publikasi : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)