Banyu asin. kpksigap.com
Kedatangan Tim Hukum Askolani-Netta ke kantor Gakkumdu Banyuasin untuk melaporkan salah satu ormas dan pengurusnya terkait pelanggaran Pilkada.
Dari laporan Tim Hukum Askolani-Netta, diterima langsung petugas Gakkumdu dengan Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor : 004/PL/PB/Kab/06.05/IX/2024.
Menurut Tim Hukum Askolani-Netta, Hendri SH MH, Tim Hukum ASTA ke Gakkumdu Banyuasin melaporkan Rumah Rakyat Banyuasin dan sejumlah pengurusnya karena telah melakukan pelanggaran dan juga melakukan fitnah hingga pencemaran nama baik H Askolani SH MH sebagai Calon Bupati Banyuasin.
“Kami sudah melaporkan dengan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dengan terlapor Rumah Rakyat Banyuasin. Kami melaporkan dugaan pelanggaran mencuri start kampanye, black campaign, negatif campaign, penyebaran famplet dengan isinya menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.
Sedangkan Tim Verifikasi Berkas Laporan Gakkumdu Bawaslu Banyuasin Danil Qurbani mengaku sudah menerima laporan dari tim hukum ASTA.
“Nantinya, berkas yang sudah dimasukan akan dilakukan verifikasi. Lama verifikasi akan dilaksanakan selama tujuh hari dan akan diberitahukan kepada pelapor bila ada perkembangan lebih lanjut,” katanya.
KPK sigap