Lampung Barat, kpksigap.com –Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan adanya Peraturan pemerintah yang dianggap kontroversial terkait PP Nomor 28 tahun 2024 tepatnya dalam PP tersebut terdapat Pasal 103 ayat 4 terkait Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung Barat sangat menyayangkan dengan adanya pasal sabaigaimana disebutkan diatas, mengingat akan adanya gagal paham dari remaja usia sekolah yang memanfaatkan penyediaan alat kontrasepsi oleh pemerintah untuk melakukan hal yang diluar batas salah satunya yaitu Seks bebas hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan nilai Agama,moral,dan sosial.
“Saya berharap pemerintah mengkaji ulang atau bila perlu mencabut PP No 28 tahun 2020 pada pasal 103 ayat 4, kami dari Rumah perempuan dan anak Lampung Barat sangat menyayangkan hal tersebut mengingat dampak kedepan yang akan merusak generasi penerus bangsa” Ujar Muhammad Sarkoni,M,Pd Pengurus Cabang RPA Lampung Barat.
Pemerintah mestinya mengidentifikasi dan memberikan solusi yang lebih baik Mengingat usia remaja sekolah merupakan usia yang masih labil dan senang mencoba hal-hal yang baru yang akan sangat rentan dengan pergaulan bebas apalagi tanpa dibekali nilai-nilai Agama dan moral yang baik, nantinya remaja tersebut dimana diharapkan akan menjadi penerus emas generasi bangsa akan rusak oleh Peraturan pemerintah yang membuat gagal paham generasi tersebut,
Sahilman