Banyuwangi – kpksigap.com,Dengan merujuk UU omnibus law yang sudah diberlakukan paska berakhirnya putusan MK, Aspamin bertekad para penambang galian C segera mengurus ijin tambang dengan pendekatan hukum fiktif positif mengingat belum ada aturan baku untuk mendapatkan iup galian dari dari gubernur.
sekaligus akan menyadarkan para penambang untuk membayar pajak dan atau retribusi pada negara dengan melibatkan pihak ketiga setelah adanya kesepahaman dengan Pemda dan APH Kab. Banyuwangi.
Penertiban penambang harus dengan pendekatan minimalisasi konflik di wilayah tambang dengan melibatkan kades, Camat dan satpol PP
Dalam waktu dekat akan silaturahmi ke Bupati dan kejaksaan
Garry/team