ASN Pemkab Samosir drg Dewi S Mangkir Tidak Masuk Kerja Selama 2 Tahun, Diduga Tetap Terima Gaji Bulanan

Samosir- kpksigap.com,
Dilansir dari TKN94.com, drg Dewi S yang bertugas di Puskesmas Harian Samosir sudah tidak masuk kerja lagi sejak 2 (dua) tahun lalu.

Drg Dewi S mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari hari karena hanya menerima tunjangan perbulan sebesar Rp 500.000,- Sedang gaji perbulan sebesar 4 jutaan sudah dipotong habis untuk membayar cicilan pinjaman di Bank. Saya ikut menandatangani formulir pinjaman ke Bank, yang peruntukkannya membeli mobil baru, ketika itu saya sebagai atasannya yaitu ketika saya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Harian, ujar dr Bilmar Delano Sidabutar.

Sudah 2 (dua) tahun ini tidak ada kabar dari drg Dewi tersebut dan karena tidak ada sanksi disiplin asn dari Pemkab Samosir, sehingga diduga gajinya tetap cair dan langsung dipotong bank untuk pembayaran cicilannya.

Kasus mangkirnya drg Dewi ini sudah tayang di media online TKN94.com, namun tidak ada penjelasan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab Samosir dr Dina Hutapea atau dari Kepala Badan Kepegawaian SDM Kab Samosir Rohani Bakkara atau pun dari Jaubat Harianja Kabag Hukum Setda Kab Samosir, mengapa drg Dewi S tidak dijatuhi sanksi disiplin asn walaupun sudah tidak masuk kerja selama 2 (dua) tahun. Dari pencarian Google, drg Dewi diketahui berpraktek di Pematang Siantar. Dengan tidak adanya sanksi disiplin asn tersebut, gajinya perbulan pun tetap cair dan langsung dipotong untuk membayar cicilan pinjam di Bank. Menjadi pertanyawn besar, siapakah pejabat di lingkungan Pemkab Samosir yang melindungi asn drg Dewi ini sehingga tidak dijatuhi sanksi disiplin asn padahal sudah mangkir 2 ( dua) tahun tidak masuk kerja. (Wendeilyna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *