Lampung Tengah, kpksigap.com. Drs. Eko Dian Susanto, M.IP., selaku Asisten Administrasi Umum Melaksanaan Rapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas pelaksana pemilu di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024. Bertempat di ruang rapat BPKAD Lampung Tengah Kamis (05/09/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris KPU Lampung Tengah Muhammad Faizal, S.H., Bawaslu Lampung Tengah Koordinator Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah Lukito Hadisumarto,S.AP, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto, Kepala BPKAD Lampung Tengah Irfan Toga Setiawan, S.E., M.M, Kepala Kesbangpol Yasir Asromi, AP.,M.SI., dan tamu undangan.
Dalam arahannya Drs. Eko Dian Susanto, M.IP., Menyampaikan bahwa intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 penyelenggara pemilu wajib menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, adapun isi intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 butir 25 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketemagakerjaan mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai Pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu di wilayah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,
Maka dari itu Drs. Eko Dian Susanto, M.IP., menyampaikan Kabupaten Lampung Tengah siap mengikuti instruksi Presiden tersebut, dan berharap kepada KPU Lampung Tengah agar melaksanakan instruksi tersebut dengan cepat dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Tengah,
(Badri)